Rumah Mertua Andhi Pramono di Batam Digeledah KPK, Hasilnya Mengejutkan

Rumah Mertua Andhi Pramono di Batam Digeledah KPK, Hasilnya Mengejutkan

setelah menggelada kantor PT BBM, KPK melanjutkan penggeledahan di rumah mertua Andhi Pramono di Batam (ist)

Batam, Batamnews - Setelah menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM), di Kompleks Perumahan Jodoh Permai, Batam, Selasa (11/7/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di rumah mertua Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, yang berada di Batam pada Rabu (12/7/2023). 

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menemukan berbagai bukti transaksi keuangan yang terkait dengan Andhi.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan  di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disembunyikan oleh Andhi.

Baca juga: KPK Geledah PT BBM Milik Siti: Nilai Gratifikasi Andhi Pramono Capai Rp 28 Miliar

"Dari penggeledahan tersebut, kami berhasil menemukan dan menyita berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan oleh tersangka Andhi Pramono di tempat tersebut," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7/2023).

Ali tidak memberikan rincian terperinci mengenai jumlah atau jenis transaksi keuangan yang ditemukan. Namun, barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mendalami kasus penerimaan gratifikasi dan dugaan pencucian uang yang melibatkan Andhi.

Sebelumnya, KPK telah menahan Andhi atas dugaan penyalahgunaan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar. Andhi diduga memanfaatkan posisinya sebagai perantara bagi pengusaha di sektor ekspor impor selama periode 2012-2022.

Baca juga: Andhi Pramono Jadi Broker Penyelundup di Batam: Istri Foya-foya Beli Tas Mewah

Selama kurun waktu tersebut, Andhi diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Uang tersebut diterimanya melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang bertindak sebagai pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.

Dugaan bahwa Andhi menyembunyikan dan menyamarkan uang gratifikasi dengan membeli sejumlah aset menjadi landasan kasus pencucian uang yang menjeratnya.

Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai keperluan keluarganya, termasuk berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan sebuah rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, dengan harga Rp 20 miliar.

baca juga: Bea Cukai Batam Amankan Kapal Kayu Bermuatan Tas dan Sepatu Bekas Ilegal di Perairan Pulau Lembu

Sementara saat melakukan penggeledahan PT. BBM yang berkaitan Andhi Pramono, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti sebanyak 3 koper. hal itu berdasarkan hasil penggeledahan selama kurang lebih 5 jam di Perusahaan milik Siti Nur, salah satu pengusaha Migas terkenal di Batam. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews