BP Batam dan Polresta Barelang Berhasil Menertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa

BP Batam dan Polresta Barelang Berhasil Menertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa

Batam, Batamnews - Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan SPAM Hulu BP Batam, bekerja sama dengan Polresta Barelang, telah melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Nongsa, Kelurahan Sambau, pada Selasa (11/7/2023) siang.

Kepala subdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengungkapkan bahwa sekitar seratus personel gabungan terlibat dalam operasi penertiban penambangan pasir ilegal ini. 

Penertiban dilakukan di tiga lokasi yang berbeda dan berhasil menyita mesin-mesin pencuci pasir, membongkar tangkah (tempat penampungan pasir yang sudah dicuci), serta mengamankan sejumlah pipa penyedot pasir.

Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen. Pol. Moch Badrus, mengimbau para pelaku tambang pasir ilegal untuk menghentikan kegiatan mereka. 

Baca juga: Muhammad Rudi Sampaikan Update Progres Pengembangan Pulau Rempang pada Menko Perekonomian

Ia menekankan bahwa tambang ilegal tersebut merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Badrus juga menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap aset-aset yang dimiliki, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan.

Sebelumnya, Polresta Barelang telah menangkap puluhan orang yang terlibat dalam proses tambang pasir ilegal di Sambau, Kecamatan Nongsa, pada Selasa (11/7) dini hari.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews