Secara Bertahap Pemerintah Hapus Sistem Kelas di BPJS Kesehatan, Semua Setara Kelas 3

Secara Bertahap Pemerintah Hapus Sistem Kelas di BPJS Kesehatan, Semua Setara Kelas 3

Secara bertahap pemerintah akan menghapus sistem kelas 1,2 dan 3 di BPJS Kesehatan (ilustrasi)

Jakarta, Batamnews - Pemerintah telah memberikan komitmen yang kuat untuk menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Tahap awalnya dimulai dengan menstandarisasi ruang rawat inap kelas 3 di setiap rumah sakit.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa tahap standarisasi kelas 3 ini sudah dimulai sejak Januari 2023. Proses ini akan terus berlanjut hingga Juli 2025, di mana seluruh rumah sakit diharapkan menerapkan standar ruang rawat inap kelas 3.

Baca juga: Pertarungan Dua Miliarder, Elon Musk vs Mark Zuckerberg: Fakta Taruhannya Meta dan Twitter?

"Kami melakukannya secara bertahap, dimulai sejak Januari 2023 dan akan selesai pada pertengahan 2025," kata Nadia seperti dikutip cnbcindonesia, Rabu (12/7/2023).

Standar ruang rawat inap kelas 3 ini mengacu pada 12 kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Setelah Juli 2025, tidak akan ada lagi ruang rawat inap kelas 3 di rumah sakit yang tidak memenuhi 12 kriteria tersebut.

"Kami memiliki roadmap hingga 2025. Oleh karena itu, kami memberikan waktu yang cukup kepada setiap rumah sakit untuk menyesuaikan diri dengan standar kelas rawat inap ini," tambah Nadia.

Baca juga: Gajah Berusia 12 Tahun Ditemukan Tewas di Distrik Nilo Pelalawan, Diduga Diracun

Selain itu, pemerintah juga akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 untuk menyelesaikan regulasi terkait. Revisi ini akan mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 mengarahkan adanya keseragaman dan keadilan dalam standar perawatan. Kami sedang menuju ke arah itu," jelas Nadia.

Dalam revisi Perpres tersebut, juga akan dibahas perubahan tarif iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Namun, Nadia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai besaran tarif tersebut, karena masih dalam tahap pembahasan di antara kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga: Bakamla RI Tangkap Kapal Super Tanker yang Melakukan STS Ilegal di Laut Natuna, Sempat Kabur ke Perairan Malaysia

"Nantinya mungkin akan ada penyesuaian, tetapi kita tunggu karena sedang dalam proses revisi Perpres," ungkapnya.

Berikut ini adalah 12 kriteria fasilitas kelas 3 ruang rawat inap dengan sistem KRIS yang mulai diterapkan tahun ini:

1. Bangunan dengan tingkat porositas rendah
2. Ventilasi udara yang memenuhi standar minimal 6 kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan sesuai dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Tempat tidur dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call
5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
6. Suhu ruangan dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius
7. Pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur
9. Penggunaan tirai/partisi yang terpasang di plafon atau menggantung
10.Kamar mandi tersedia di dalam ruang rawat inap
11.Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12.Outlet oksigen tersedia


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews