Pemuda di Batam Ditangkap karena Tanam Ganja di Halaman Rumah, Polisi Sita 15 Batang Tanaman

Pemuda di Batam Ditangkap karena Tanam Ganja di Halaman Rumah, Polisi Sita 15 Batang Tanaman

Polisi tangkap seorang pemuda yang tanam ganja di halaman rumah (ist)

Batam, Batamnews - Seorang pemuda di Batam berinisial RC ditangkap oleh polisi setelah tertangkap basah menanam tanaman ganja di halaman belakang rumahnya, di Perumahan Royal Bay Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (31/5/2023). Polisi berhasil menyita 15 batang tanaman ganja dalam penangkapan ini.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menuturkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan petugas Bea Cukai Batam. Bea Cukai curiga atas temuan paket yang berasal dari Belanda.

Saat ditelusuri, pihak Kepolisian akhirnya berhasil melacak keberadaan pemesan.

Baca juga: 29 Media AMSI Tandatangani Komitmen Bersama Adopsi Trustworthy News Indicators
 
“Awal pengungkapan kasus dari laporan teman-teman di Bea Cukai. Kita telusuri bersama, dan kita mendapati RC sebagai pemesan,” terangnya di Mapolresta Barelang Batam, Selasa (4/7/2023) kemarin.

Tidak hanya menangkap tersangka RC, pihak Kepolisian turut mengamankan paket berisi 15 bibit batang ganja. Serta satu pot tanaman ganja yang ditanam menggunakan pot hidroponik.

Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menyatakan bahwa RC mengakui telah menanam ganja tersebut selama beberapa bulan terakhir. 

Baca juga: Bus UMRAH Jadi Barang Rongsokan, Ketua MTI: Saya Sudah Ingatkan Tidak Membeli Barang Bekas

“Pengakuan RC ganja ini nantinya akan dipergunakan sendiri, jadi tidak untuk dijual,” kata Kapolresta.  

"Atas perbuatannya, RC akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 10 miliar," jelas Nugroho.

Kasus ini juga mengungkapkan beberapa kasus narkotika lainnya yang berhasil terbongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkorba) Polresta Barelang dalam periode 31 Mei hingga 26 Juni 2023. 

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu di Pekanbaru, Sepasang Kekasih Ditangkap

Polisi berhasil menangkap 14 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 70,54 gram daun ganja, 15 batang ganja, dan 23,4 Kg sabu.

Nugroho mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba dan timnya atas keberhasilan mengungkap kasus-kasus narkotika ini dalam waktu sekitar satu bulan.  


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews