MK Pemanah Anggota Brimob di Kerusuhan Tanki Seribu, Bersama 10 Warga Lain Ditetapkan Sebagai Tersangka

MK Pemanah Anggota Brimob di Kerusuhan Tanki Seribu, Bersama 10 Warga Lain Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polresta Barelang menetapkan MK dan 10 warga lain sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan penertiban rumah liar Tanki Seribu (ist)

Batam, Batamnews - Polresta Barelang telah menetapkan sebanyak 11 orang warga sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi saat proses penggusuran Rumah Liar (Ruli) di Tangki Seribu, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Salah satu dari 11 tersangka tersebut adalah seorang pria dengan inisial MK, yang merupakan pelaku yang memanah seorang anggota Brimob Polda Kepri yang sedang bertugas mengurai kericuhan.

"Ketika itu kami mengamankan total 16 orang, namun setelah meminta keterangan, 5 orang di antaranya dibebaskan karena kurangnya bukti," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho pada Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Hari Ini, 90 Taksi Online Grab Mulai Beroperasi di Bandara Hang Nadim Batam, 60 dari Taksi Pangkalan

Nugroho menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh mereka merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu melawan petugas, sesuai dengan ketentuan Pasal 212, 213, dan 214 KUHPidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

"Kami ingin mengingatkan terutama kepada masyarakat Kota Batam untuk selalu berpikir sebelum bertindak, jangan mudah terprovokasi dan mudah dipengaruhi," katanya.

"Terkait masalah pemukiman, harap dipelajari bahwa jika legalitas sudah jelas, seperti penetapan lahan, harus dihormati," tambahnya.

Baca juga: 16 Provokator Kerusuhan saat Penertiban Rumah Liar di Tangki Seribu Batam Ditangkap, 11 Ditetapkan sebagai Tersangka

Lebih lanjut, Nugroho menyatakan bahwa pihaknya, sebagai tim terpadu, bertindak atas nama pemerintah dan negara. Mereka bertugas untuk menegakkan aturan hukum terhadap masyarakat yang tidak mematuhi.

"Kami akan mengambil tindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan. Negara harus hadir dalam hal ini dan tidak boleh kalah dengan orang-orang yang tidak menghormati aturan hukum yang berlaku," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews