16 Provokator Kerusuhan saat Penertiban Rumah Liar di Tangki Seribu Batam Ditangkap, 11 Ditetapkan sebagai Tersangka

16 Provokator Kerusuhan saat Penertiban Rumah Liar di Tangki Seribu Batam Ditangkap, 11 Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebanyak 11 orang dari 16 orang yang diamankan dalam kerususah penertiban rumah liar Tanki Seribu Batam jadi tersangka (ist)

Batam, Batamnews - Polisi telah berhasil menangkap 16 provokator yang terlibat dalam kerusuhan saat penertiban rumah liar di kawasan Tangki Seribu, Batam. 

Dari jumlah tersebut, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, para tersangka merupakan warga yang ikut terlibat dalam kerusuhan saat penertiban yang terjadi sebelumnya. 

Baca juga: Penipuan Tiket Konser di Singapura Melonjak: Lebih dari 400 Orang Tertipu, Kerugian Mencapai Rp5,3 Miliar

Salah satu dari 11 tersangka bahkan melakukan penembakan dengan anak panah yang mengenai seorang personel Brimob Polda Kepri yang bernama Brigadir Toto. 

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Polresta Barelang.

Budi Hartono mengungkapkan bahwa para pelaku juga telah mempersiapkan senjata tajam seperti tongkat kayu berpaku, ketapel, anak panah, busur, parang, celurit, dan pipa besi yang digunakan untuk melawan petugas penertiban. Polisi berhasil menyita senjata-senjata tersebut dalam penangkapan.

Baca juga: Pemuda di Batam Ditangkap karena Tanam Ganja di Halaman Rumah, Polisi Sita 15 Batang Tanaman

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 serta pasal 212 KUHPidana Jo pasal 213 Ke-1 KUHPidana Jo pasal 214 ayat (2) Ke-1 dan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana serta Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews