Kasus Pelanggaran Imigrasi Warga Negara Singapura Disidang Pekan Depan

Kasus Pelanggaran Imigrasi Warga Negara Singapura Disidang Pekan Depan

Kasus WN Singapura yang membuat paspor Indonesia segera masuk persidangan di PN Batam (ist)

Batam, Batamnews - Warga Negara Asing (WNA) Singapura berinisial S, yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Samuel Pangaribuan mengatakan, berkas perkara telah diserahkan ke pengadilan. Pihaknya kini menunggu jadwal sidang perdana mading S.

"Sudah (penyerahan berkas perkara). Senin depan sidangnya," kata Samuel, Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam Kanwil Kumham Kepulauan Riau, menetapkan warga negara Singapura berinisial S sebagai dugaan atas dugaan tindak pidana keimigrasian, pada Rabu (29/5/2023) lalu.

Baca juga: Kasus Pelanggaran Imigrasi Warga Negara Singapura, Segera Masuk Persidangan

Hal itu diketahui karena S sengaja memberikan keterangan yang tidak sah atau tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain sesuai dengan Pasal 126 C UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

S dengan sengaja mencoba membuat paspor Indonesia. Petugas Imigrasi mencurigai S karena keterangan pada saat wawancara pembuatan paspor meyakinkan.

Atas kasus itu, S disangkakan Pasal 126 C UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan dan terancam pidana paling lama lima tahun serta denda Rp 500 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews