Rentetan Kasus Holywings Imbas Promosi Pencatutan Nama Muhammad dan Maria

 Rentetan Kasus Holywings Imbas Promosi Pencatutan Nama Muhammad dan Maria

Kafe/restoran Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan. Foto/Instagram holywingsgroup

Jakarta - Holywings kembali menjadi sorotan lantaran menggunakan nama Muhammad dan Maria untuk promosi minuman berakohol. Sebelum peristiwa tersebut, ada sederetan kasus yang menimpa klub malam yang didirikan pada 2014 silam.

Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas inisiatifnya membuat promo minuman beralkohol tersebut. Promosi tersebut dinilai tidak pantas karena menggunakan nama yang diagungkan bagi Islam dan Nasrani.

Postingan yang diunggah pada hari Rabu (22/6) lewat akun instagram @holywingsbar, kini sudah dihapus. Pihak Holywings juga telah menyampaikan klarifikasi atas kasus tersebut.

Berikut deretan kasus yang menjerat Holywings:

Tiga Kali Langgar PPKM

September 2021 lalu, klub malam tersebut melanggar aturan PPKM yang menyebabkan izinnya dibekukan hingga sanksi denda sebesar 50 juta.

Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM.

Kafe tersebut pernah melakukan pelanggaran sebanyak 3 kali pertama pada bulan Februari 2021, lalu Maret 2021, dan ketiga pada bulan September 2021.

Dari kasus tersebut manajer outlet kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan inisial JAS, sempat dijadikan tersangka karena melanggar ketentuan PPKM di ibu kota dengan ancaman 1 tahun penjara.

Padahal sebelumnya, kafe yang sedang naik kasus tersebut pernah membantu program pemerintah dalam memberikan vaksinasi gratis untuk masyarakat umum.

Penganiayaan Warga di Holywings Yogyakarta

Dua polisi diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang pria bernama Bryan Yogya Kusuma di Cafe Holywings Yogyakarta, Jalan Magelang km 5,8, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (4/6). Kasus ini langsung ditangani Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Subdit Pengamanan Internal Polda DIY akan memeriksa 17 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut. Mereka diantaranya empat warga sipil dan 13 personel polisi.

Sebelumnya, Kepala Polres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifai mengatakan, kasus yang terjadi pada Sabtu (4/6) pukul 01.30 WIB itu dipicu adu mulut antara Bryan dengan pengunjung Cafe Holywings Yogyakarta. Hingga akhirnya berujung perkelahian.

Wali Kota Bogor Ancam Cabut Izin Holywings

Wali Kota Bogor Bima Arya mengingatkan, Holywings untuk menyesuaikan dengan visi kota Bogor, yang ramah lingkungan, keluarga serta reiligus. Apabila tidak, dia tidak akan memberikan izin kepada tempat hiburan malam tersebut.

"Sejumlah syarat yang perlu dipenuhi pengelola sebelum kafe ini beroperasi di Bogor. Salah satunya adalah tidak ada alkohol di atas lima persen," ungkap Bima Arya.

Ia juga meminta agar Holywings menaati peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang kini berlaku di Kota Bogor karena sebelumnya terdapat pelanggaran di DKI Jakarta.

Gunakan Nama Muhammad dan Maria untuk Promo Minuman Beralkohol

Promo yang tadinya digunakan untuk menarik pelanggan agar mendapatkan minuman gratis, berakhir di kepolisian. Promo tersebut digunakan untuk menaikan penjualan, karena ada beberapa outlet yang tidak mencapai target (kurang dari 60%).

Manajemen restoran dan bar Holywings angkat bicara terkait viral promosi alkohol gratis kepada pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Holywings sebelumnya dipolisikan dan outlet di Jakarta terancam ditutup buntut promosi alkohol bermuatan SARA tersebut.

"Kami minta maaf, izinkan untuk menjadi lebih baik lagi," demikian dikutip dari Instagram @Holywingsindonesia, Jumat (24/6).

Berikut pernyataan permintaan maaf terbuka pihak Holywings:

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama "Muhammad & Maria", kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat.

Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya."

Kini kasus tersebut sudah ditangani Polres Jakarta Selatan dan 6 tersangka ditetapkan sebagai tim promosi tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews