Modus Perdagangan Orang ke Luar Negeri yang Menjerat PMI di Batam

Modus Perdagangan Orang ke Luar Negeri yang Menjerat PMI di Batam

Kasus kriminal terkait penipuan dan perdagangan orang di Batam beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

Batam, Kepulauan Riau - Polisi dan Kementerian Luar Negeri Indonesia memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin meningkat di Batam dan Indonesia pada umumnya. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha, menjelaskan ada empat modus yang harus diwaspadai oleh masyarakat.

Pertama, masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang disampaikan melalui media sosial, calo, atau sponsor. Pemerintah Indonesia masih menerapkan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di 14 negara di Timur Tengah, sehingga tawaran bekerja di sana dipastikan ilegal. Masyarakat harus memastikan bahwa mereka berangkat melalui jalur resmi, seperti dinas tenaga kerja daerah atau BP3MI di daerah masing-masing.

Baca juga: Mahfud MD Investigasi PMI Ilegal ke Batam: Mereka Diberi Paspor Gratis, Sakit Dibuang ke Laut

Kedua, masyarakat jangan berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui calo atau sponsor. Mereka harus berangkat melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Modus ketiga yang perlu diwaspadai adalah masyarakat jangan menerima uang panjar dari calo atau sponsor. Uang panjar biasanya berjumlah antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, namun masyarakat tidak boleh menerimanya karena itu adalah bentuk jeratan hutang dan unsur pidana dalam TPPO.

Keempat, masyarakat harus memastikan bahwa mereka tidak memaksakan diri untuk berangkat ke luar negeri tanpa visa kerja atau dengan menggunakan visa ziarah atau umroh. Modus ini banyak digunakan saat ini, terutama untuk bekerja di Timur Tengah. Jika dijanjikan kerja di sana dengan visa ziarah atau umroh, masyarakat harus menolak tawaran tersebut.

Yudha menambahkan bahwa setelah mengetahui modus-modus ini, masyarakat harus melaporkan aktivitas calo atau sponsor tersebut kepada Polri dan calon PMI yang mengetahui bahwa mereka akan berangkat tidak sesuai prosedur, harus melakukan langkah pencegahan untuk tidak berangkat. Yudha menekankan pentingnya pencegahan di Indonesia agar tidak ada WNI yang tereksploitasi di luar negeri.

Baca juga: Tim Terpadu Ratakan Sarang Judi dan Narkoba di Kampung Aceh Batam

Kementerian Luar Negeri mencatat adanya peningkatan kasus perdagangan orang WNI dari tahun 2021 hingga 2022 meningkat lebih dari 100 persen. Data di kementerian menyebutkan, tahun 2021 terdapat 361 kasus TPPO, sedangkan pada tahun 2022 meningkat menjadi 752 kasus. Namun, angka tersebut kemungkinan besar hanya puncak gunung es, yang artinya masih banyak korban yang kemungkinan tidak dapat melapor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan bahwa peningkatan kasus TPPO ini terkait dengan peningkatan kinerja Polri dalam melakukan penindakan TPPO di lapangan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews