Singapura Menegakkan Peraturan Ketat: 12 Larangan Penting bagi Wisatawan

Singapura Menegakkan Peraturan Ketat: 12 Larangan Penting bagi Wisatawan

Merlion Singapura (Foto: Ist)

Singapura, Batamnews.co.id - Di Singapura, peraturan yang membatasi gerak warga atau wisatawan sangat ditekankan demi menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan di negara tersebut. Beberapa peraturan yang perlu diketahui bagi para wisatawan yang berkunjung ke Singapura adalah sebagai berikut:

  1. Larangan membuang sampah sembarangan: Di Singapura, membuang sampah sembarangan sangat dilarang. Bahkan membuang benda kecil di tempat yang tidak semestinya dapat berakibat pada denda sebesar 300 SGD atau sekitar 2,9 juta rupiah.

  2. Larangan menyeberang sembarangan: Peraturan lalu lintas di Singapura sangat ketat, termasuk dalam hal menyeberang jalan. Wisatawan harus mematuhi peraturan dan menyeberang jalan di tempat yang telah disediakan untuk menghindari denda hingga 1.000 SGD atau kurungan penjara selama tiga bulan.

  3. Larangan meludah di sembarang tempat: Singapura memiliki peraturan ketat terkait meludah di tempat umum. Jika melanggar aturan ini, wisatawan dapat dikenakan denda hingga 1.000 SGD.

  4. Larangan merokok di sembarang tempat: Kedapatan merokok di tempat yang tidak diizinkan dapat berakibat pada denda hingga 1.000 SGD atau sekitar 10 juta rupiah.

  5. Kewajiban menyiram toilet umum: Setelah menggunakan toilet umum, wisatawan harus menyiramnya hingga bersih. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan denda.

  6. Larangan mencuri WiFi: Menggunakan jaringan WiFi orang lain tanpa izin di Singapura dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenai denda 1.000 SGD.

  7. Larangan mengunyah permen karet dan membuangnya sembarangan: Singapura melarang penjualan dan pengunyahan permen karet di tempat umum. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada denda sebesar 100.000 SGD.

  8. Larangan bermesraan di tempat umum: Tindakan bermesraan di tempat umum di Singapura dapat menyebabkan teguran, dan jika melewati batas, dapat mengakibatkan sanksi penjara dan denda.

  9. Larangan berkelahi di tempat publik: Berkelahi atau bertengkar di tempat publik di Singapura dapat mengundang denda atau sanksi penjara.

  10. Larangan ugal-ugalan di jalan: Wisatawan harus mematuhi batas kecepatan yang diperbolehkan di jalan Singapura. Melanggar aturan ini dapat mengakibatkan sanksi denda atau kurungan.

  11. Larangan makan dan minum di transportasi umum: Minum dan makan di transportasi umum di Singapura dilarang. Pelanggaran aturan ini dapat berakibat pada denda.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews