Verifikasi Administrasi Bacaleg di Karimun: Hanya 25 Persen yang Memenuhi Syarat

Verifikasi Administrasi Bacaleg di Karimun: Hanya 25 Persen yang Memenuhi Syarat

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko (aha)

Karimun, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun mengumumkan bahwa hanya 25 persen dari jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Hasil tersebut didapatkan setelah KPU Kabupaten Karimun melakukan verifikasi persyaratan administrasi para Bacaleg. Dari seluruh jumlah Bacaleg yang mendaftar, sebanyak 75 persen dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), sementara hanya 25 persen yang telah memenuhi syarat (MS).

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, menjelaskan bahwa hasil verifikasi ini didapatkan dalam rapat pleno tertutup yang digelar pada Sabtu (24/6/2023).

Baca juga: Polresta Barelang Ungkap Jaringan Penyelundupan PMI Ilegal di Batam, Belasan Tersangka Ditangkap

Eko mengungkapkan bahwa salah satu penyebab Bacaleg tidak memenuhi syarat adalah kesalahan dalam mengunggah dan melampirkan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan. Beberapa Bacaleg bahkan mengunggah ijazah yang telah difotokopi, padahal seharusnya harus dilampirkan ijazah yang telah dilegalisir.

Meskipun demikian, Eko menjelaskan bahwa masih ada kesempatan bagi partai politik (parpol) untuk memperbaiki dokumen-dokumen tersebut dalam masa perbaikan. Rapat pleno tersebut telah mengirimkan hasil verifikasi kepada 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Karimun.

Masa perbaikan diberikan selama dua pekan, mulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Parpol masih memiliki kesempatan untuk mengganti Bacalegnya jika persyaratan administrasi tidak dapat diperbaiki.

Baca juga: Warisan Takbenda Berpadu di Tanah Putih Tanjung Melawan, Zulkifli Indra: Budaya Dunia yang Tak Boleh Punah

Eko menambahkan bahwa verifikasi yang telah dilakukan hanya untuk menentukan status BMS dan MS, bukan untuk menentukan apakah Bacaleg tersebut memenuhi syarat secara keseluruhan.

Diketahui bahwa proses pendaftaran Bacaleg dan pengumpulan dokumen persyaratan dilakukan oleh parpol peserta pemilu dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Jumlah Bacaleg yang didaftarkan oleh 18 parpol peserta pemilu di Kabupaten Karimun mencapai 517 orang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews