Polresta Barelang Ungkap Jaringan Penyelundupan PMI Ilegal di Batam, Belasan Tersangka Ditangkap

Polresta Barelang Ungkap Jaringan Penyelundupan PMI Ilegal di Batam, Belasan Tersangka Ditangkap

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto sedang berdialog dengan tersangka TPPO PMI Ilegal yang tertangkap (ist)

Batam, Batamnews - Polresta Barelang mengungkap 15 Laporan Kepolisian dalam perkara  tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.

Sebanyak 19 orang tersangka berhasil diamankan yang terdiri dari 10 orang wanita dan 9 lainnya merupakan pria. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, mereka yang diamankan tersebut merupakan tersangka yang berperan dalam proses penyelundupan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi Pemerintah mulai dari Presiden hingga Kapolri. 

Baca juga: Sebelum Tewas dalam Kecelakaan di Bengkong Sadai, Batam, Bripda Abu Zar Dipanggil Senior

"Ini merupakan atensi khusus, sehingga pengungkapan mulai dari Polsek hingga Satreskrim Polresta Barelang," ujar Nugroho, Selasa (27/6/2023). 

Dikatakannya, dari 15 laporan kepolisian tersebut pihaknya berhasil menyelamatka sebanyak 53 korban dari berbagai daerah. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke luar negeri untuk dipekerjakan sebagai PMI non Prosedural. 

"Ada 53 orang yang berhasil kita selamatkan, mereka merupakan korban-korban yang hendak diberangkatkan ke negara lain mulai dari Malaysia," kata dia.

Dijelaskannya, pengungkapan tersebut dilakukan oleh beberapa Polsek yakni mulai dari Polsek Batu Aji yang berhasil mengamankan tersangka TEN pada 15 Juni 2023. Lalu Polsek Nongsa mengamankan tersangka EN pada tanggal 17 Juni 2023 lalu. 

Baca juga: Derasnya Aliran Sungai Jantan, Seret Sofia dan Zahra, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Kemudian, Polsek Kawasan Pelabuhan mengamankan tersangka berinisial NR pada tanggal 17 Juni 2023 lalu di Pelabuhan Harbourbay. Polsek Batam Kota mengamankan dua tersangka berinisial GS dan S pada tanggal 19 Juni 2023. 

Tak hanya itu, Polsek Batu Ampar juga mengamankan satu orang tersangka berinisial FY pada tanggal 21 Juni 2023 lalu. Lalu dari Satreskrim Polresta Barelang juga mengamankan 9 orang tersangka berinisial EW, Y, MM, KS, AA, J, LS, LU dan BE pada tanggal 20 Juni 2023 lalu. 

"Ada total 15 kasus TPPO dengan beberapa modus yang dilakukan oleh mereka," sebutnya. 

Lebih lanjut, Nugroho mengatakan bahwa beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni meyakinkan kepada korbannya bahwa jalur yang mereka lalui yakni merupakan jalur resmi. Sehingga para korbannya tertarik untuk ikut diberangkatkan ke Luar Negeri. 

Baca juga: Persoalan Air Menjadi Prioritas Utama Kepala BP Batam

Lalu mereka membantu pengurusan Paspor dan mencarikan agen untuk pekerjaan disana. 

"Mereka juga menjamin keberangkatan dan memberikan tiket penumpang, bahkan menjamin keberangkatan tanpa Paspor melalui Tanjung Memban, Kecamatan Nongsa,  dengan tujuan Malaysia," imbuhnya. 

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya yakni Handphone, Paspor, Tiket Boarding Pass Jakarta menuju Batam, kendaraan sepeda motor dan mobil serta rekening tabungan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews