Polres Lingga Ciduk Dua Bandar Chip Higgs Domino di Dabo Singkep, Raup Cuan Ratusan Ribu Per Hari

Polres Lingga Ciduk Dua Bandar Chip Higgs Domino di Dabo Singkep, Raup Cuan Ratusan Ribu Per Hari

Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus saat memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana perjudian chip higgs domino di Singkep. (Foto: ist)

Lingga, Batamnews - Kepolisian Resor (Polres) Lingga, menangkap dua orang bandar atau agen judi chip higgs domino di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (21/6/2023) kemarin, pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku pertama seorang perempuan berinisial Z (30) ditangkap di Toko Z yang berada di Jalan Dewa Ruci, Kecamatan Singkep. Sedangkan pelaku kedua seorang pria berinisial SH (52) ditangkap di Toko A, Jalan Gergas RT 002/RW 003, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep.

Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim AKP Rustam Efendi Silaban saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Lingga, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap oleh Unit I Satreskrim Polres Lingga.

Baca juga: Mayat Tanpa Kepala Mengapung di Perairan Alang Tiga Lingga Korban Pembunuhan

"Setelah mendapati informasi terjadinya tindak pidana judi chip higgs domino di kedua toko itu, tim langsung mengecek ke lokasi, ternyata benar bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian chip higgs domino. Kemudian tim langsung membawa diduga pelaku ke kantor guna dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kapolres, Senin (26/6/2023) sore.

Setelah diperiksa, kedua pelaku yang diamankan di dua lokasi berbeda tersebut ternyata benar telah menjalani bisnis haram tersebut. Keduanya membeli dan kemudian menjual kembali chip higgs domino di toko milik keduanya.

Untuk tersangka Z, ia mampu menjual chip higgs domino sebanyak 45 B per hari dengan harga per B senilai Rp 65.000.  Jika diuangkan, Z bisa merauh Rp 2.925.000 dalam sehari, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per harinya.

Baca juga: Tutup Turnamen Bola Voli Tajur Biru, Gubernur Ansar: Semoga Muncul Bakat Muda

"Tersangka Z memiliki 1 akun chip higgs domino yang digunakan untuk menjual dan membeli chip higgs domino ini," kata Kapolres.

 

Sedangkan untuk tersangka SH, mampu menjual chip sebanyak 140 per harinya, dengan harga per B Rp 65.000. Jika ditotal menjadi uang, maka ia bisa meraup Rp 9.100.000 per hari. Berbeda dengan tersangka Z yang hanya punya satu akun, SH memiliki 14 akun chip.

"Dari penjualan rata-rata per B, keuntungan bersih per 1 B didapat tersangka Rp 5.000. Sehingga rata-rata keuntungan per hari sekitar Rp 700.000 hingga Rp 800.000," sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari tersangka SH yakni, dua unit handphone berisi stok chip higgs domino yang siap untuk dijual sebanyak 429 B atau Rp 27.885.000, yang terdapat dalam 14 akun yang dimilikinya.

Baca juga: Tragis! Pengendara Motor BMW WNA Asal Inggris Terlibat Kecelakaan di Batam, Satu Korban Meninggal

Kemudian handphone Oppo A37F, handphone Realme 5 dan uang tunai senilai Rp 3.315.000.

"Sedangkan dari pelaku Z diamankan satu unit handphone Oppo A54 berisi stok chip higgs domino sebanyak 4 B atau Rp 260.000 yang terdapat dalam satu akun chip milik Z. Kemudian uang tunai hasil penjualan chip senilai Rp 3.025.000," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 303 Ayat (1) ke (1) KUHP Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman penjara 6 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak senilai Rp 1 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews