KPU Kepri: 653 Bacaleg DPRD Kepri Belum Memenuhi Syarat Administrasi 

KPU Kepri: 653 Bacaleg DPRD Kepri Belum Memenuhi Syarat Administrasi 

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri saat melakukan verifikasi administrasi berkas calon

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan bahwa dalam proses verifikasi administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kepri untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, terdapat 653 bacaleg yang belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyampaikan bahwa dari total 759 bakal calon anggota DPRD Kepri, sebanyak 106 orang atau 14% dinyatakan memenuhi syarat administrasi (MS), sementara 653 orang atau 86% dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi (BMS).

Baca juga : Akhirnya Terkuak Pemilik PSPS yang Baru, Effendi Syahputra: Mohon Dukungan Warga Pekanbaru

"Adapun untuk bakal calon anggota DPD, dari total 14 orang, sebanyak 10 orang atau 71% dinyatakan memenuhi syarat, dan 4 orang atau 29% dinyatakan belum memenuhi syarat," ungkapnya.

Proses verifikasi administrasi merupakan tahap penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan dalam daftar calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan ini mengacu pada Pasal 43 PKPU 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Pasal 42 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Baca juga : Netizen Rekam Video Mencekam Pasca Tewasnya Mahasiswa Asal NTT di Malang

Dalam hal ini, KPU Provinsi Kepri telah mengikuti Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 yang menetapkan pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Proses verifikasi administrasi syarat bakal calon anggota DPRD Kepri dan DPD Kepri telah dilakukan oleh KPU Provinsi Kepri mulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

Bagi bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat, mereka dapat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan pada periode 26 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Batas waktu pengajuan perbaikan juga diperpanjang hingga 9 Juli 2023, pukul 23.59 WIB.

Indrawan Susilo Prabowoadi menambahkan, "KPU Provinsi Kepri menyediakan helpdesk pencalonan selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi setiap peserta Pemilu yang ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai proses verifikasi administrasi yang telah dilakukan."

Dengan adanya tahapan verifikasi administrasi ini, diharapkan proses seleksi bakal calon anggota DPRD Kepri dan DPD Kepri dapat berlangsung dengan baik dan menjaga kualitas serta integritas calon yang akan bertarung dalam Pemilu tahun 2024.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews