Aplikasi MiChat dan WA Jadi Sarana Prostitusi Online di Jambi, Tujuh Pelaku Dibekuk

Aplikasi MiChat dan WA Jadi Sarana Prostitusi Online di Jambi, Tujuh Pelaku Dibekuk

Ilustrasi prostitusi online.

Jambi, Batamnews - Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah tersebut.

Dalam operasi itu, tujuh orang pelaku TPPO berhasil dibekuk di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi, dengan korban dan waktu yang berbeda.

Dari ketujuh pelaku yang berhasil diamankan, lima di antaranya ditangkap pada Rabu (21/6/2023), sekitar pukul 20.45 WIB malam. Mereka adalah OS (20), RR (17), MA (17), AR (17), dan DS (17).

Baca juga: Jembatan Malar di Lingga Dibangun Permanen Tahun Ini

Sementara itu, dua pelaku lainnya, DK (20) dan EB (19), ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 11.45 WIB siang. Korban yang berhasil diselamatkan dari penangkapan pelaku tersebut yakni, ZT (16) dan D (20).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, menjelaskan bahwa tim mendapatkan informasi tentang adanya dugaan perdagangan orang secara online melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.

"Dua aplikasi itu sarana untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks di wilayah hukum Polda Jambi," kata AKBP Kristian, Kamis (22/6/2023). 

Tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, dan berhasil mengamankan tujuh pelaku yang bertindak sebagai perantara dalam mencari pelanggan dan menyalurkan korban melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Leonardo Medina Optimis Ramadhan Sananta Cetak Lebih Banyak Gol di Liga 1 Musim Ini

"Mereka mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut," tuturnya. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah sering melakukan transaksi dengan tarif bervariasi, antara Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per kali transaksi.

Selain itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk uang tunai hasil prostitusi online sebesar Rp 2,1 juta, tiga unit handphone yang berisi bukti prostitusi online melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp, bukti percakapan melalui handphone pelaku, serta dua alat pengaman.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 76 F jo Pasal 83 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 60 juta hingga maksimal Rp 300 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews