Setubuhi Kekasih yang Masih SMP, Pelajar SMA di Batam Dibekuk Polisi

Setubuhi Kekasih yang Masih SMP, Pelajar SMA di Batam Dibekuk Polisi

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Seorang remaja berusia 17 tahun, berinisial RM yang masih duduk dibangku kelas X (sepuluh) SMA terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamankan usai mengajak kekasihnya, Bunga (12) untuk  berhubungan intim layaknya suami istri.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Yuda Firmansyah mengatakan, pelaku lebih dulu diamankan oleh pihak keluarga kekasihnya. hal tersebut berdasarkan kecurigaan pihak keluarga yang melihat leher korban ada bekas dicium sehingga meninggalkan jejak berwarna merah pada bagian leher.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/4/2023) lalu. Keduanya saat itu berada di Ruko Grand City, Kecamatan Sagulung dan pelaku mencium bibir dan leher korban," ujar Yuda, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Dabo Singkep: Uang Rp 150 Juta untuk Damai hingga Bantahan Kapolsek

Kemudian lanjutnya, pihak keluarga pun menginterogasi korban dan ia pun mengakui telah berhubungan intim bersama pelaku. Perbuatan itu mereka lakukan di hari yang sama saat berada di rumah pelaku, kawasan Batu Aji, Batam.

“Sekitar pukul 23:30 WIB di hari yang sama, pelaku dan korban kembali ke rumah pelaku lalu mereka melakukan persetubuhan,” kata dia.

Sementara pada Selasa (20/6/2023) lalu, korban mengajak pelaku untuk bertemu di lapangan SP Plaza, Kecamatan Sagulung. lalu pihak keluarga mendatangi mereka dan membawa pelaku ke Polsek Sagulung.

Baca juga: Pelaku Begal Sadis Pembunuh Mahasiswa UMSU di Medan Ditembak Polisi

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, selain itu berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum Et Repertum, serta telah dilakukan gelar perkara dan pelaku kita amankan,” sebutnya.

Dikatakan Yuda bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Selain itu kita juga telah mengamankan barang bukti berupa sehelai celana dalam dan sehelai bra milik korban dan pakaiannya,” pungkas Kanit.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews