Pasangan Suami Istri Muncikari Prostitusi Terselubung Ditangkap oleh Polres Metro Lampung

Pasangan Suami Istri Muncikari Prostitusi Terselubung Ditangkap oleh Polres Metro Lampung

Tiga muncikari, dua diantaranya pasangan suami istri ditangkap polisi (ist)

Lampung, Batamnews - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap tiga orang muncikari sindikat prostitusi terselubung di Kota Metro, Lampung. 

Ketiga orang yang diduga muncikari tersebut yakni KH alias Cik Wulan (47), AWB alias Budi alias Diono (32) warga Kecamatan Metro Selatan, dan keduanya merupakan pasangan suami istri.

"Muncikari lainnya berinisial S alias Narti (42) yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) asal dusun Titi Galih, Kelurahan Negeri Galih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Ketiganya tertangkap tangan menjual dua gadis. Di mana, satu di antaranya masih berstatus pelajar yang berusia 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan, di Metro, seperti dikutip republika, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Pelaku Membuang Tas Berisi Sabu 1 Kg ke Laut, Ditpolairud Polda Kepri Sukses Tangkap Kurir Narkotika Lintas Perairan

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan mengungkapkan bahwa informasi tentang praktik prostitusi di sebuah rumah kos di wilayah Metro Selatan diterima pada pukul 17.30 WIB. 

Unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro segera melakukan penyelidikan dengan menggunakan nomor telepon tersangka. Tersangka diketahui hanya menyediakan jasa prostitusi kepada orang yang dikenal.

Melalui penyamaran dan komunikasi melalui gawai saksi, tim berhasil memancing sindikat penjualan orang untuk jasa prostitusi. 

Pada pukul 18.30 WIB, tim tiba di rumah kos yang berada di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan. Tersangka datang dengan membawa dua korban, dan saat berada di dalam kamar, anggota tim yang menyamar memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada tersangka. Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap mereka.

Baca juga: Relaksasi Protokol Kesehatan: Penumpang KAI di Sumbar Tidak Wajib Pakai Masker

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para muncikari mendapatkan bayaran sebesar Rp 400 ribu dari setiap korban untuk aktivitas prostitusi. Uang yang dibayarkan oleh pelanggan kemudian dibagi dengan masing-masing tersangka sebesar Rp 400 ribu, sementara sisanya digunakan untuk membayar kamar kos dan keperluan lainnya kepada korban.

Selama penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta, tiga unit ponsel, dan satu unit mobil yang digunakan oleh sindikat muncikari prostitusi terselubung. 

Saat ini, dua korban dan tiga muncikari telah diamankan di Mapolres Metro untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Kecelakaan Truk Jagung di Sibolangit, Jalur Medan-Berastagi Macet Parah

Tiga muncikari tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 dan Pasal 88 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sesuai peraturan tersebut, sindikat muncikari yang menjual korban di bawah umur dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 3,6 tahun atau denda hingga Rp 72 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews