Luar Biasa Kepala Desa di Lampung Ini, Bukan Mengurus Desa Malah Jadi Bandar Sabu, BB 6,18 Kg Sabu

Luar Biasa Kepala Desa di Lampung Ini, Bukan Mengurus Desa Malah Jadi Bandar Sabu, BB 6,18 Kg Sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, memperlihatkan barang bukti sabu yang ditemukan di gudang kades Toni, Rabu (7/6/2023)

Bandarlampung, Batamnews - Bukannya mengurus desa, pak Kades di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung ini malah jadi bandar narkoba jenis sabu. Akibatnya, Kades Toni Aritama (33) dibekuk aparat kepolisian.

Saat dibekuk, jumlah barang bukti yang diamankan dari sang Kades, berjumlah 6,18 kilogram. Barang ini disimpan dalam gudang miliknya.

Baca juga: Polda Riau Tangkap 18 Pelaku Pembakar Lahan, Dua Daerah Jadi Fokus Perhatian Utama

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan pada Rabu (7/6/2023).

Disebutkan, penangkapan Kades Toni dilakukan setelah petugas sebelumnya menangkap FN, seorang warga Desa Gading Rejo Utara, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. 

Tersangka FN mengungkapkan lokasi gudang penyimpanan sabu-sabu di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Baca juga: Berkas P21, Polres Anambas Limpahkan Eks Kades dan TPK Desa Ulu Maras ke Kejaksaan

Dalam gudang tersebut, ditemukan 6,18 kilogram sabu-sabu yang telah dibagi menjadi enam bungkus besar, termasuk empat bungkus teh cina. Sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik bening, juga terdapat 10 plastik bening ukuran sedang.

"Tersangka FN mengakui bahwa sabu seberat 6,18 kilogram tersebut milik Kades Toni. FN bertindak atas perintah Kades Toni untuk mengambil pesanan sabu-sabu," ungkap Erlin seperti dikutip cnnindonesia, Kamis (8/6/2023).

Dari pengakuan kedua tersangka, diketahui bahwa 6,18 kilogram sabu-sabu yang disita adalah sebagian dari barang yang sudah diedarkan sebelumnya. Kades Toni dan FN telah menjual 20 kilogram sabu-sabu di Lampung dan Sumatera.

Baca juga: DPO Interpol Thedy Johanis Dan Johanis, Polisi: Satu Keluarga Kabur ke Singapura

"Tersangka Kades Toni telah menjual 20 kilogram sabu-sabu, sementara yang tersisa adalah 6,18 kilogram sabu yang sudah dibagi menjadi beberapa paket dengan berbagai ukuran," kata Erlin.

Tersangka Kades Toni mengaku terlibat dalam bisnis narkotika tersebut karena terjebak utang sebesar Rp130 juta. Selain untuk membayar utang, hasil penjualan sabu-sabu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, alasan tersebut dianggap tidak masuk akal oleh pihak berwenang.

"Dalam pemeriksaan awal, pengakuan tersangka Toni tentang alasan menjalankan bisnis sabu-sabu karena utang ratusan juta tidaklah logis jika melihat jumlah sabu yang dimilikinya dan yang telah terjual," tambah Erlin.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa Kades Toni telah terlibat dalam bisnis narkotika sebelum menjabat sebagai Kepala Desa. Sabu-sabu yang dimilikinya didapatkan dari Kecamatan Tegineneng, Lampung Tengah.

"Tersangka Toni merupakan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Lampung dan terlibat dalam jaringan narkoba di Pulau Sumatera," ungkap Erlin.

Baca juga: Polda Lampung Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal: 24 Perempuan Diselamatkan, Rumah Milik Perwira Polri

Pihak berwenang masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya dengan inisial ID, yang saat ini masih buron. Tersangka ID memiliki peran yang sama dengan Kades Toni sebagai bandar narkoba.

"Kami sedang melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap tersangka DPO dengan inisial ID, dan segera akan mengungkapkannya," jelas Erlin.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews