Relaksasi Protokol Kesehatan: Penumpang KAI di Sumbar Tidak Wajib Pakai Masker
Padang, Batamnews - Pengguna moda transportasi kereta api di Sumatra Barat sekarang diizinkan untuk tidak mengenakan masker. Tidak wajib memakai masket jika dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Baca juga: Gubernur Sumbar Memilih Mengaktifkan Lagi Jalur Kereta Api sebagai Solusi Kemacetan
Sofan Hidayah, Wakil Presiden PT KAI (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat, menyampaikan hal ini di Padang, seperti dikutip antara, Kamis (15/6/2023).
Meskipun demikian, KAI Divisi Regional II Sumbar menganjurkan pelanggan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi.
Sofan mengungkapkan bahwa relaksasi protokol kesehatan ini diharapkan dapat menjadi pemicu pemulihan moda transportasi kereta api dan memberikan kontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional.
"KAI tetap berkomitmen untuk melakukan upaya preventif dan promotif guna mencegah penularan COVID-19, serta terus mengawasi implementasi protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran virus. Dengan demikian, layanan kereta api yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan dapat tetap terwujud," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak 12 Juni 2023, KAI telah menerapkan kebijakan persyaratan perjalanan lengkap bagi penumpang kereta api. Salah satu persyaratan tersebut adalah anjuran untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi.
Komentar Via Facebook :