Sindikat Narkoba Terbongkar di Medan, Polda Sumut Gagalkan Peredaran Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi

Sindikat Narkoba Terbongkar di Medan, Polda Sumut Gagalkan Peredaran Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi

Polda Sumut berhasil membongkar sindikat narkoba di Medan dan gagalkan peredaran belasan ribu pil ekstasi (ist)

Medan, Batamnews  - Direktorat Resnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat narkoba yang mengedarkan pil ekstasi. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita sebanyak 16.910 butir pil ekstasi dari dua lokasi di Kota Medan.

Kombes Pol Yemi Mandagi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari penangkapan Aiptu FFB, anggota Biddokes Polda Sumut, yang kedapatan membawa sabu seberat 66 gram di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan.

Baca juga: Operasi Polda Sumut Berhasil Membongkar Markas Judi Online di Medan, 10 Tersangka Diamankan Termasuk 3 Wanita

"Saat ditangkap, Aiptu FFB ditemukan membawa sabu seberat 66 gram, dan sabu tersebut disita dari dalam mobil yang dia gunakan," kata Yemi, yang didampingi oleh Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, di Mapolda Sumut, Medan, pada Selasa (13/6/2023).

Aiptu FFB mengakui kepada petugas bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik Wanda, orang yang menjebak FFB dengan cara menyimpan sabu di dalam mobilnya.

"FFB ditangkap oleh Tim Intel Kodim Asahan. Kemudian dilakukan pengembangan, dan pihak Kodim Asahan berkoordinasi dengan Polres Asahan, Tanjung Balai, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Setelah itu, dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Wanda," jelas Yemi.

Baca juga: Info Pemadaman Listrik Batam, Kamis Ini: Cek Jadwal dan Lokasinya Di Sini

Yemi menjelaskan bahwa setelah ditangkap, Wanda mengaku sebagai orang yang menyimpan sabu di dalam mobil tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa perintah untuk menyimpan sabu tersebut datang dari Syafrizal alias H Budi (HB).

"Kemudian dilakukan pengembangan, HB ditangkap di Medan dengan jumlah narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir pada tanggal 9 Juni 2023," tambahnya.

Baca juga: Kebakaran Melanda Jalan Raya Lubuk Begalung, Kota Padang: Lima Toko dan Dua Rumah Terbakar

Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra bersama dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir pada tanggal 10 Juni 2023.

"Mereka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut dibeli dari Muhammad Iqbal, dan saat ini penyelidikan dan pengembangan masih terus dilakukan," ungkap Yemi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews