Operasi Polda Sumut Berhasil Membongkar Markas Judi Online di Medan, 10 Tersangka Diamankan Termasuk 3 Wanita

Operasi Polda Sumut Berhasil Membongkar Markas Judi Online di Medan, 10 Tersangka Diamankan Termasuk 3 Wanita

Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas judi online di Medan, 10 orang ditangkap, 3 wanita (internet)

Medan, Batamnews - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar markas judi online di Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, sebanyak 10 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online berhasil ditangkap, termasuk tiga wanita.

Kombes Teddy Marbun, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ladang, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada Jumat, 9 Juni 2023.

Baca juga: Pendaftaran Capres Singapura Dibuka pada 13 Juni; ELD Dorong Calon Gunakan Layanan Digitalnya

Para tersangka yang berhasil ditangkap antara lain RB, FS, Z, AS, BJL, IPS, FAK, J, LI, dan MA, dengan tiga di antaranya merupakan wanita, yaitu FS, IPS, dan LI.

"Dalam hasil penyelidikan ini, kami berhasil mengamankan 10 orang di lokasi, termasuk tiga orang wanita," ungkap Kombes Teddy Marbun dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (12/6/2023).

Teddy menjelaskan bahwa ketiga wanita tersebut berperan sebagai petugas layanan pelanggan (customer service), sedangkan tujuh tersangka lainnya memiliki peran berbeda, seperti pemilik saham dan admin.

Baca juga: Menteri Sandiaga Uno Manfaatkan Konser Coldplay di Singapura dengan Buat Paket Wisata di Batam dan Bintan

"Mereka terbagi dalam peran sebagai pemilik saham, admin, atau petugas layanan pelanggan," jelasnya.

Menurut Kombes Teddy Marbun, seperti dilansir detik kegiatan judi online ini baru berlangsung selama dua minggu dengan perkiraan omzet harian mencapai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Sementara itu, ada empat orang yang menjadi pemilik judi online tersebut, yaitu RB, BJL, R, dan A. Teddy mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap pelaku R dan A.

"RB memiliki saham sebesar 15 persen, BJL memiliki saham 15 persen, sedangkan saham R sebesar 50 persen dan saudara A sebesar 20 persen. Jadi, terdapat empat orang yang terlibat. Saat ini, R dan A masih dalam pencarian," ujar Teddy.

Baca juga: MV Lintas Kepri Gratiskan Tiket Bagi Warga Lingga yang Dirujuk ke Tanjungpinang dan Batam

"Operasi ini baru berjalan selama sekitar dua minggu, dan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan omzet harian sekitar Rp 2-4 juta," tambahnya.

Teddy menjelaskan bahwa situs judi online tersebut bernama COIN288. Sejak beroperasi, tercatat sekitar 200 orang telah mendaftar sebagai anggota.

"Meskipun servernya berlokasi di Kamboja, modus operandi yang digunakan tetap sama. Deposit terendah sebesar 50 ribu, dan jumlah anggota sekitar 200 orang," ungkapnya.

Teddy mengakui bahwa saat ini para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews