KPK Sita Tiga Mobil Mewah Andhi Pramono yang Disembunyikan di Ruko Batam

KPK Sita Tiga Mobil Mewah Andhi Pramono yang Disembunyikan di Ruko Batam

Andhi Pramono beserta mobil koleksinya (Foto: Ilustrasi)

Batam, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tiga mobil mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait kasus gratifikasi ekspor impor di Batam, Kepri. Ketiga mobil tersebut, sebuah Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris, ditemukan disembunyikan di dalam sebuah ruko di Kota Batam, Kepri.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Firki, pada hari Rabu (7/6/2023). Menurutnya, tiga unit mobil tersebut ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat Selasa sebelumnya.

"Tim penyidik menemukan bukti elektronik dan di tempat terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris," kata Ali Firki.

Mobil tersebut, menurut Firki, ditemukan di sebuah ruko tertutup, dan diduga sengaja disembunyikan oleh Andhi.

"Sebuah ruko tertutup. Diduga ada kesengajaan disembunyikan," ujar Firki. Firki menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan kasus ini terus dikembangkan oleh tim penyidik KPK.

Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Sebagai bagian dari penyelidikan tersebut, KPK menemukan dan menyita tiga mobil mewah miliknya, yaitu Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris, yang diduga disembunyikan di ruko.

Ruko tempat mobil tersebut ditemukan berada di Kota Batam. Seperti dilansir dari Tempo.co, Hummer adalah SUV buatan Amerika Serikat, yang dikembangkan dari mobil tentara Amerika yang digunakan pada era Perang Teluk pada 1991.

Toyota Roadster adalah mobil sedan dengan atap yang bisa dibuka atau konvertibel, sedangkan Mini Morris adalah mobil yang sering kali muncul dalam serial komedi Mr. Bean, yang diperankan oleh aktor asal Inggris, Rowan Atkinson.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Andhi Pramono di kompleks perumahan Grand Summit, Jalan MT Everets, Sekupang, Batam, perumahan mewah di wilayah tersebut.

Penyidik KPK mulai menggeledah rumah pada pukul 12.30 WIB, dan terlihat membawa dua koper ke dalam rumah nomor 5.

Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, dengan dugaan bahwa penyalahgunaan berhubungan dengan proses ekspor dan impor.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa tim penyidik saat ini sedang menelusuri gratifikasi tersebut, dengan memanggil perwakilan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor di bawah pengawasan Andhi Pramono.

Menurut Asep, besaran gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono ditaksir mencapai miliaran rupiah, dan ada indikasi bahwa terjadi penyelewengan mekanisme biaya yang diambil dari proses ekspor dan impor.

"Sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor impor itu. Jadi mana yang misalkan beanya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Di situ modus operandinya," tutur Asep.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews