Andhi Pramono Timbun Harta Bendanya di Rumah Mertua dan Dalam Ruko di Batam

Andhi Pramono Timbun Harta Bendanya di Rumah Mertua dan Dalam Ruko di Batam

Rumah mewah Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar di Batam (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekspos sebagian harta kekayaan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. KPK menemukan fakta, harta benda Andhi Pramono ditimbun di Batam, Kepulauan Riau, tempat mertuanya dan istrinya berdomisili.

"Kami melakukan penggeledahan di Batam pada Selasa kemarin, karena menduga sebagian aset Andhi disimpan di sana. Itu, kalau tidak salah, rumah mertuanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam, seperti dilansir suara.com (media jejaring Batamnews).

Penggeledahan dilakukan KPK di dua lokasi. Pertama, di rumah Andhi yang berada di sebuah perumahan mewah di Batam, di mana barang-barang elektronik yang diduga sebagai barang bukti berhasil diamankan oleh tim KPK.

Baca juga: Hampir Sebulan Berstatus Tersangka, Andhi Pramono Tak Kunjung Ditahan KPK

Lokasi kedua adalah sebuah rumah toko yang tampaknya disengaja untuk menyembunyikan aset Andhi. Di lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan tiga mobil mewah bermerk Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa mereka mendapat laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi keuangan Andhi yang tampak janggal. Nilai transaksi mencapai Rp 60 miliar atau tepatnya Rp 60.166.172.800.

Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada Senin, 15 Mei 2023. KPK menduga gratifikasi yang diterima Andhi berkaitan dengan transaksi ekspor-impor dan jumlahnya diprediksi mencapai puluhan miliar. Penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah.

Andhi mulai mendapatkan perhatian KPK setelah gaya hidup mewahnya sering dipamerkan di media sosial, mencurigakan mengingat harta kekayaannya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 adalah Rp 13,75 miliar.

Baca juga: KPK Menggeledah Rumah Andhi Pramono Selama 2 Jam, Angkut 2 Koper Berkas sebagai Bukti

Dalam laporan tersebut, Andhi memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 6,9 miliar, 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai total Rp 1,8 miliar, surat berharga Rp 2,9 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp 706 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1,2 miliar.

Namun, analisis PPATK menunjukkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan, termasuk setoran tunai dalam jumlah besar dari perusahaan-perusahaan dan pembelian barang-barang mewah.

"Ada setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, dan pembelian barang-barang mahal," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Kamis, 9 Maret 2023.

Baca juga: Pria Mirip Mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono Terlihat Ngopi Santai di Morning Bakery Batam


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews