Korupsi Dana APBDes Tahun 2019

Berkas P21, Polres Anambas Limpahkan Eks Kades dan TPK Desa Ulu Maras ke Kejaksaan

Berkas P21, Polres Anambas Limpahkan Eks Kades dan TPK Desa Ulu Maras ke Kejaksaan

Eks Kades dan TPK Desa Ulu Maras jadi tersangka korupsi.

Anambas, Batamnews - Kasus tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana APBDes tahun 2019 di Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), sudah masuk tahap P21. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan dilimpahkan pada hari ini, Kamis (8/6/2023).

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasi Humas Iptu Raja Vindho menginformasikan bahwa kasus korupsi ini terkait penggunaan Dana APBDES (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun anggaran 2019.

Yang mana Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Anambas telah menetapkan dua orang pria berinisial (R) sebagai tersangka satu yang merupakan Kades Ulu Maras dan (AR) sebagai tersangka dua yang menjabat sebagai Kasi Kesra atau Ketua TPK Desa Ulu Maras.

Baca juga: Polres Anambas Rebus 1.212 Gram Kokain dengan Air Aki

“Kami telah menetapkan 2 orang pria berinisial (R) dan (AR) sebagai tersangka pada beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada penggunaan dana APBDes yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019," kata Raja Vindho dalam siaran pers-nya.

Diketahui bahwa APBDes Ulu Maras pada tahun 2019 berjumlah Rp 3.072.264.774,00. Dengan rincian pendapatan asli desa sebesar Rp 3.483.000. Pendapatan transfer sebesar Rp 2.648.742.291 dengan perincian antara lain.

Untuk pendapatan transfer memiliki rincian Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.248.616.000, bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 36.716.075, dan alokasi dana desa sebesar Rp 1.783.449.699.

Baca juga: Penemuan 3 Paket Mencurigakan di Pulau Peneson Kecil Desa Air Biru, Polsek Jemaja Turun Tangan

Selanjutnya, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 45.660.588 dan masuk dalam silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 45.660.588.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim, ditemukan adanya peristiwa pidana di Desa Ulu Maras dengan menggunakan APDES Ulu Maras Tahun 2019 yang dilakukan oleh kedua tersangka R dan AR," sebut dia.

Adapun perincian yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut yakni, penggunaan anggaran diluar APBDes sebesar Rp 370.821.000,00, pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 57.555.000,00, pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp 65.836.000,00, dan hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp 433.650.000,00.

 

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa beberapa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.

Dikatakan juga, menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri, akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp 927.862.000,00.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan Dan Ahli Pidana).

"Adapun Modus Operandi tersangka R, Kepala Desa Ulu Maras sejak dalam proses perencanaan APBDes sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola," ujar Kasi Humas Polres Anambas itu.

"Adapun cara-cara yang dilakukan Kades yakni, menunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan atau diperintahkan kades, membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (rencana anggaran biaya), serta memegang dan membayarkan keuangan desa dan terakhir membuat laporan pertanggung jawaban fiktif," tambahnya.

Perbuatan tersangka R tersebut dibantu oleh Kasi Kesra AR yang juga merangkap sebagai ketua TPK. AR turut mengelola keuangan desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka R.

"Terhadap kedua tersangka R dan AR, melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," jelas Raja Vhindo.

Kemudian lanjutnya, kasus tindak pidana korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara, mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu willayah.

Oleh karena itu, Satreskrim Polres Anambas akan gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews