Ayah Bejat di Batam, Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia Belum Genap 4 Tahun
Polisi menangkap pelaku pencabulan anak kandung sendiri yang belum berusia 4 tahun (reza)
Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial FH (27) tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia kurang dari 4 tahun. Perbuatan tersebut dilakukannya sebanyak 5 kali di kosan tempat tinggalnya yang berada di Ruli Tiban, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, saat itu korban dibawa oleh pelaku dan ibu kandungnya pada Jumat (26/5) lalu untuk mencari rumah kontrakan. Namun pelaku malah membawa mereka keliling tak jelas dan diturunkan di depan Perumahan Dreamland Marina.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Maling Modus Pecah Kaca di Batam, Pelaku Warga Pendatang
"Pelaku ini pergi meninggalkan korban dan ibunya, saat itu kondisi korban mengalami pendarahan," ujar Hartono, Rabu (7/6/2023).
Kemudian, lanjutnya, korban dan ibunya tersebut diselamatkan oleh tukang sayur sekitar dan langsung dibawa berobat ke klinik terdekat. Korban pun pulang kerumah usai berobat dari klinik.
Kemudian, hingga beberapa hari berikutnya, korban masih merasaka sakit pada kemaluannya yang bengkak dan memerah. Sehingga ibu korban membawanya ke Rumah Sakit untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Ditresnarkoba Sumut Amankan 135 Kg Ganja, Inilah Aksi Saat Tiga Pelaku Ditangkap dalam Operasi Malam
"Dar pemeriksaan Dokter diketahui korban mengalami kekerasan seksual," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan pelaku, ia kerap melakukan kekerasan dengan membekal mulut dan mencekik leher korban. Aksi tersebut dilakukan saat ibu korban tak berada dirumah.
Pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban agar tak memberitahu kepada ibunya atas perbuatan pelaku tersebut.
Baca juga: Polisi Kejar Lima Bandar Besar Sindikat TPPO, Kabareskrim: Tidak Ada Perlindungan bagi Pelaku
"Pelaku ini ayah kandungnya, tapi ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun 11 bulan, pelaku melakukannya kurang lebih sebanyak 5 kali," sebutnya.
Kini pelaku tengah berada di Polsek Sekupang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Milyar.
"Sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan pendidik, tenaga kependidikan, pidananya sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :