Polisi Tangkap 2 Maling Modus Pecah Kaca di Batam, Pelaku Warga Pendatang
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil meringkus dua pelaku pemecah kaca mobil di area parkir One Batam Mall.
Batam, Batamnews - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil meringkus dua pelaku pemecah kaca mobil di area parkir One Batam Mall. Pelaku, JT dan BGF, baru saja datang ke Batam dari Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Mereka berdua melakukan tindak pidana pecah kaca mobil yang dilakukan pada Minggu (4/6/2023) lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Rabu (7/6/2023).
Menurut keterangan Hartono, korban dengan inisial T saat itu memarkirkan mobilnya, sebuah Honda Brio, di area parkir One Batam Mall. Namun, saat korban hendak pulang dari mal, ia terkejut melihat kaca mobil sebelah kiri telah pecah dan barang-barang berharganya hilang dicuri.
Baca juga: Jangan Suka Main Cewek Open BO, Jika Tak Ingin Seperti Pria Ini
"Korban mencari barang-barang miliknya yang diletakkan dibawah kursi sebelah penumpang dan melihat tas merk Toryburch miliknya sudah tak ada," katanya.
"Didalam tas itu berisi dompet, Airpods dan iPhone 6s serta identitas dan juga uang tunai sebesar RM 40 (40 Ringgit Malaysia), korba pun mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta," tambah Hartono.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota. Dalam penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku.
"Penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan oleh Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota, pelaku berhasil diamankan di wilayah Coffee Oyo Jodoh, pada Senin (5/6/2023) lalu," terangnya.
Baca juga: Ditresnarkoba Sumut Amankan 135 Kg Ganja, Inilah Aksi Saat Tiga Pelaku Ditangkap dalam Operasi Malam
Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, namun petugas memberikan peringatan dengan menembakkan tembakan peringatan ke arah kaki pelaku. Akhirnya, keduanya berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengakuan mereka, JT merupakan otak dari kejahatan tersebut. Ia yang memecahkan kaca mobil dan masuk ke dalam mobil untuk mengambil tas milik korban. Sementara itu, BGF berperan sebagai pengemudi motor pelarian.
"Para pelaku melakukan aksinya dengan cara melemparkan pecahan keramik busi ke kaca mobil hingga pecah," tambahnya.
Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :