Biaya Perpanjangan SIM Terbaru Tahun 2023

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru Tahun 2023

Ilustrasi SIM.

Batam, Batamnews - Selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), terdapat satu dokumen lagi yang wajib untuk dibawa bagi seseorang yang mengendarai kendaraan bermotor, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat, yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ancaman tilang akan diberikan jika seorang pengemudi lalai atau tidak bisa menunjukkan STNK dan SIM pada saat berkendara. Masa berlaku semua SIM yang ada di tanah air adalah 5 tahun, jika sudah habis masa berlakunya, maka Anda diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Karena jika sampai terlewatkan masa berlakunya, maka Anda diwajibkan untuk melakukan pembuatan SIM baru. Biaya perpanjang SIM sendiri bermacam-macam, sesuai dengan golongannya.

Di Indonesia SIM terbagi menjadi 4 golongan, yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. Masing-masing dari golongan tersebut masih terbagi menjadi beberapa kategori dengan mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh pihak berwajib.

Dengan berkembangnya teknologi, kini untuk perpanjang SIM tak perlu lagi harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas terdekat, melainkan bisa dengan cara online, termasuk juga untuk membayar biaya perpanjangan SIM.

Biaya perpanjang SIM

Dilansir dari laman Digital Korlantas, biaya perpanjang SIM ini diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 yang berkaitan dengan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Sedangkan biaya perpanjang SIM online dipatok sedikit lebih mahal jika dibandingkan dengan sistem offline. Hal ini karena ada tambahan biaya untuk mengirimkan SIM baru yang sudah diperpanjang ke alamat Anda. Tentu saja perpanjang SIM secara online ini menjadi solusi bagi Anda yang tak memiliki banyak waktu luang.

Berdasarkan PP no.76 tahun 2020, di bawah ini daftar biaya perpanjangan SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan golongan dan jenisnya

 

Biaya perpanjang SIM golongan A

Terdapat 2 jenis SIM golongan A, yakni SIM A dan SIM A Umum. 

SIM A

Terdapat 2 jenis SIM golongan A, yakni SIM A dan SIM A Umum. Untuk SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan pribadi dengan berat mobil tidak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A adalah Rp80 ribu.

SIM A Umum

SIM A umum ini diperlukan bagi Anda yang mengendarai kendaraan umum atau barang dengan berat tak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A Umum adalah Rp80 ribu.

Biaya perpanjang SIM golongan B

Untuk SIM golongan B, terbagi atas SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, dan SIM B2 Umum

SIM B1

SIM B1 ini wajib dimiliki bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan pribadi atau perorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM BI adalah Rp80 ribu.

SIM BI Umum

Sama dengan SIM B1, SIM B1 Umum ini digunakan untuk pengendara kendaraan umum dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM BI Umum adalah Rp 80 ribu.

SIM B2

SIM B2 ini digunakan untuk pengemudi kendaraan berat, kendaraan penarik dengan gandengan dimana kendaraan itu merupakan milik pribadi. Untuk biaya perpanjang SIM B2 masih sama, yakni Rp80 ribu.

SIM B2 Umum

SIM B2 Umum ini berlaku bagi pengemudi kendaraan berat, atau kendaraan penarik umum. Sedangkan biaya perpanjang SIM B2 Umum ini adalah Rp80 ribu.

Biaya perpanjang SIM Golongan C

Terdapat 3 jenis SIM C, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Perbedaan ini diberlakukan berdasarkan kubikasi kendaraan roda 2 atau motor.

SIM C

SIM C digunakan untuk pengemudi motor dengan kubikasi mesin kendaraan tak lebih dari 250 cc. Biaya perpanjang SIM C adalah Rp75 ribu.

SIM CI

SIM C1 berlaku bagi pengemudi motor dengan cc antara 250 – 500 cc. Biaya perpanjang SIM C1 adalah sebesar Rp75 ribu.

SIM C2

SIM C2 diberlakukan bagi pengemudi motor dengan cc lebih dari 500. Dengan biaya perpanjang SIM C2 sebesar Rp75 ribu.

Perpanjangan SIM golongan D

Terdapat 2 jenis SIM dari golongan D, yakni SIM D dan SIM D2. SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas.

SIM D

SIM D digunakan bagi pengendara yang memiliki keterbatasan fisik untuk mengendarai motor. Biaya perpanjang SIM D adalah Rp30 ribu.

SIM D1

Bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil, maka diberlakukan SIM D1. Adapun biaya perpanjang SIM DI adalah Rp30 ribu.

Selain biaya diatas, berlaku pula biaya untuk tes psikologi sebesar Rp37,5 ribu. Biaya cek kesehatan sesuai dengan kebijakan klinik yang dipilih, dan biaya asuransi sebesar Rp. 50 ribu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews