Gakkum LHK Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Wilayah Resort Lahai, Riau

Gakkum LHK Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Wilayah Resort Lahai, Riau

Tim penyidik dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera berhasil menahan empat pelaku pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (ilustrasi)

Pekanbaru, Batamnews -  Satu tim penyidik dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera berhasil menahan empat pelaku pembalakan liar di Wilayah Resort Lahai, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) II Belilas, Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh. 

Keempat pelaku, AA (24), RR (24), IH (24), dan Her (39), diamankan pada 21 Mei 2023.

Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Ungkap Identitas ASN Pelaku Penganiayaan dan Pelecehan Terhadap 2 ART

Menurut Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra, Subhan, kejadian bermula ketika tim patroli Balai TNBT mendengar suara chainsaw dari dalam Kawasan Hutan Konservasi TNBT pada tanggal tersebut. 

Tim patroli segera melakukan penyelidikan dan menemukan para pelaku sedang melakukan pembalakan liar di dua lokasi terpisah di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Tim berhasil mengamankan para pelaku bersama dengan barang bukti berupa tiga sepeda motor dan 22 keping kayu gergajian berbentuk papan. Keempat pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor SPTN II Belilas, Balai TNBT. 

Baca juga: Polda Riau Ungkap Peredaran Pupuk NPK Palsu, Dua Pelaku Ditangkap

Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Penyidik Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera di Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Subhan menekankan bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Baca juga: Viral Prank Pocong di Media Sosial, Pelaku Utama Terungkap: Polisi Pastikan Hanya Ulah Iseng

Tindakan pembalakan liar melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.

Kasus ini menunjukkan komitmen Gakkum LHK dan Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam di wilayah Riau. Dengan penindakan yang tegas terhadap pembalakan liar, diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelak


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews