Dua Nelayan Anambas Simpan Kokain Temuan Dalam Tanah Terancam Hukuman Mati

Dua Nelayan Anambas Simpan Kokain Temuan Dalam Tanah Terancam Hukuman Mati

Inilah barang bukit, 3 bungkus kokain yang disita polisi dari dua nelayan di desa Air Biru, Jemaja, Anambas (ist)

Batam, Batamnews - Kasus yang menjerat dua nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), yang menyimpan Kokain temuan dengan cara ditanam dalam tanah telah dilimpahkan ke Polda Kepri.

Diketahui kedua nelayan berinisial AS (36) dan AT (43) diamankan usai Kokain yang disimpannya ditemukan oleh warga setempat dan dilaporkan kepada Kepala Desa.

Menurut Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Bagus Suropratomo, kedua pelaku telah ditahan dan langsung dijadikan tersangka. Mereka terbukti mempunyai motif hendak menjual Kokain tersebut.

Baca juga: Simpan Kokain Temuan Dalam Tanah, 2 Nelayan Anambas Diringkus Polisi

"Karena sudah ada motif menjual Kokain berarti sudah ada unsur kesengajaan untuk memperoleh dan mengharapkan keuntungan dari penjualan Kokain tersebut," ujar Bagus, Rabu (31/5/2023).

Dijelaskannya bahwa kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," katanya.

Sebelumnya, sebanyak dua nelayan turut diamankan usai penemuan Narkotika jenis Kokain di Kepulauan Anambas. Kokain tersebut ditemukan pada 1 Mei 2023 lalu kemudian ditanam didalam tanah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews