Biro Hukum Setda Kepri, Gelar Rakor Bidang Hukum se-Kepri dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak

Biro Hukum Setda Kepri, Gelar Rakor Bidang Hukum se-Kepri dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak

Sekda Provinsi Kepulauan Riau bersama dengan sejumlah narasumber dan peserta rapat saat foto bersama

Tanjungpinang, Batamnews - Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri), menggelar rapat koordinasi Bidang Hukum yang diikuti kabupaten/kota Se-Kepri dengan tema penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dari aspek yuridis formal yang digelar di Hotel Sahid Batam Center, Kota Batam, pada Kamis (25/5/2023).

Dalam acara tersebut diisi oleh dua orang pemateri yaitu tentang Pemilihan Kepala Daerah dari Aspek Yuridis Formal oleh Kepala Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Bapak Dr. R. Gani Muhammad, SH, MAP., dan materi  pengangkatan kepala daerah melalui mekanisme DPRD oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Bapak H. Taba Iskandar, SH, MH, Msi.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Adi Prihantara MM.,  dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, dirinya mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota se- Provinsi Kepulauan Riau untuk menjaga netralitasnya.

Dirinya juga berharap, agar ASN tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang ada, dan taat pada aturan-aturan yang telah ditetapkan agar terlaksananya pemilihan kepala daerah yang tertib, damai, dan adil. 

"Dalam pelaksanaan Pilkada nanti, ASN wajib menjaga netralitas demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat sebagaimana aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu Ketua Pelaksana pada kegiatan tersebut, yang juga menjabat sebagai analisis ahli hukum muda Biro hukum Sekretariat daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Justimar SH, MH., mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan sebagai salah satu wujud untuk menyamakan persepsi ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Kepri terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak dari aspek yuridis formal.

"Kita harus menyamakan persepsi dilingkungan ASN dalam pilkada secara yuridis formal agar sesuai dengan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga ditekankan bahwa pentingnya menjaga netralitas ASN, hal itu juga mengacu pada rancangan penyelenggaraan pemilu di yang tidak hanya ditekankan pada aspek demokratisnya saja, namun juga didesain untuk berintegritas. Integritas ASN dalam hal menjaga netralitas selama Pilkada juga menjadi salah satu pembicaraan dalam kegiatan tersebut.

Selain itu perlu adanya sinergitas antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam hal pelaksanaan Pilkada mendatang. Sehingga rapat koordinasi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan-kesepakatan khususnya tentang aspek yuridis formal dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews