Narapidana Cina Kasus Penyelundupan 1,6 Kilo Sabu di Lapas Batam Meninggal Dunia

Narapidana Cina Kasus Penyelundupan 1,6 Kilo Sabu di Lapas Batam Meninggal Dunia

An Yao Yin Fa, satu dari empat napi asal Cina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan sabu seberat 1,6 ton, meninggal dunia di rumah sakit pada Minggu (28/5) kemarin (internet)

Batam, Batamnews - Seorang narapidana asal Cina, An Yao Yin Fa, yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan sabu seberat 1,6 ton, meninggal dunia di rumah sakit pada Minggu (28/5) kemarin.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam, Bawono, mengonfirmasi kabar tersebut. Menurutnya, An Yao Yin meninggal akibat kegagalan jantung.

Baca juga: Narapidana Lapas Kendalikan Peredaran Sabu di Tanjungpinang

"Dia sedang sakit. Tentang penyakitnya, hanya dokter yang mengetahuinya. Informasi yang kami terima adalah bahwa penyebab kematian adalah masalah jantung," kata Bawono pada Senin (29/5/2023).

Jasad An Yao Yin saat ini masih berada di rumah sakit. Lapas saat ini sedang menunggu kedatangan keluarganya ke Indonesia.

Baca juga: Dua Majikan ASN di Bandar Lampung Tersangka Penganiayaan dan Pelecehan Terhadap Asisten Rumah Tangga

"Kami sudah menghubungi keluarganya. Mereka akan datang ke sini, mungkin bersama kedutaan besar," tambahnya.

Sebelum meninggal, An Yao Yin diketahui telah dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Baca juga: Pesona Air Terjun Nyarai: Keajaiban Alam Tersembunyi di Sumatera Barat

Yao Fin Fan merupakan salah satu dari empat narapidana yang dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 1,6 ton pada Februari 2018.

Tiga rekannya yang masih hidup sedang menjalani masa hukuman di Lapas Batam. Mereka adalah Chen Hui, Chen Yi, dan Chen Mei Sheng.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews