Catat! PNS Wanita Tidak Boleh Menjadi Isteri Kedua, Ketiga, atau Keempat

Catat! PNS Wanita Tidak Boleh Menjadi Isteri Kedua, Ketiga, atau Keempat

Ilustrasi PNS.

Jakarta, Batamnews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Analis Hukum ahli Madya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta, mengungkapkan hal ini pada acara Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian pada Selasa (30/5/2023).

Menurutnya, PNS wanita dilarang menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat dari suami yang juga berstatus PNS. Namun, PNS wanita diperbolehkan menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat jika calon suaminya bukan PNS.

Pasal 4 huruf 2 Peraturan tersebut secara tegas melarang PNS wanita menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat dari suami yang berstatus PNS. Namun, pasal selanjutnya menyatakan bahwa PNS wanita dapat menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat jika calon suaminya bukan PNS.

Namun, dalam hal ini, PNS wanita harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat dan atasan mereka.

"Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan PNS, wajib memperbolehkan izin terlebih dahulu dari pejabat," bunyi pasal 4 ayat 3.

Pasal 11 ayat 1 juga menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi seorang PNS wanita untuk menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat dari suami bukan PNS.

Syarat-syarat tersebut antara lain termasuk persetujuan tertulis dari istri sah bakal suami, penghasilan yang cukup dari bakal suami untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

Di sisi lain, jika seorang PNS pria ingin beristri lebih dari satu, mereka juga harus memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi sejumlah syarat tertentu. Salah satu syarat tersebut adalah jika istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri atau mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selain itu, PNS pria juga harus memberikan persetujuan tertulis dari isteri sahnya, memiliki penghasilan yang cukup, dan memberikan jaminan tertulis bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Yuyud juga menyampaikan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Aturan ini berlaku baik bagi PNS yang menjadi penggugat maupun tergugat dalam proses perceraian.

Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews