95 Persen PNS Setuju, Aturan Kerja PNS Tak Perlu Ngantor Diajukan ke Jokowi

95 Persen PNS Setuju, Aturan Kerja PNS Tak Perlu Ngantor Diajukan ke Jokowi

ilustrasi.

Batam - Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan bahwa BKN merespons aspirasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disampaikan melalui media sosial, tentang pro dan kontra penerapan skema kerja yang kembali seperti sebelum adanya pandemi covid-19.

 

Bahkan, BKN telah melalukan survei terkait skema kerja PNS meski pandemi Covid-19 sudah mulai mereda.

"Respons yang BKN lakukan yakni dengan melakukan survei tentang skema kerja bagi ASN. Dari 8.577 responden yang mengikuti survei, 95,7 PNS setuju dengan skema kerja hybrid," ucapnya dikutip dari laman BKN di Jakarta. Kamis (2/3/2023).

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Deny Isworo Makirtyo mengatakan saat ini pemerintah sedang memproses kebijakan yang mengatur tentang flexible working arrangement.

"Kebijakan yang dimaksud ialah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya akan mengatur jumlah hari dan jam kerja, serta fleksibilitas waktu dan tempat bekerja," terangnya.

Dengan adanya fleksibilitas tempat bekerja, maka PNS tak perlu datang ke kantor setiap hari. "Rancangan Perpres sedang dalam proses pengajuan ke Bapak Presiden. Selain itu, Kementerian PAN-RB juga segera merancang peraturan turunannya tentang fleksibilitas kerja bagi ASN," katanya.

Pemanfaatan teknologi informasi, hadirnya generasi muda yang bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga pandemi covid-19 menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja ASN beberapa tahun belakangan ini.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf saat membuka Sharing Session tentang Relevansi Penerapan Flexible Working Arrangement terhadap Peningkatan Kinerja ASN di Kantor Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Ciawi.

Supranawa mengatakan beberapa faktor tersebut menyebabkan dinamika yang mempengaruhi pola kerja di lingkungan pemerintah. "Salah satu isu populer yakni tentang flexible working arrangement yang akan berpengaruh pada model dan pola kerja pegawai," terangnya.

Supranawa menjelaskan untuk menerapkan flexible working arrangement perlu memperhatikan ukuran organisasi dan jenis sektor pekerjaan.

"Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang sifatnya mendukung, aplikatif dan impelementatif supaya tidak ada pertanyaan yang membingungkan di kemudian hari," pungkasnya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews