Tiga Syarat Poligami dalam Islam, Para Suami Harus Tahu!

Tiga Syarat Poligami dalam Islam, Para Suami Harus Tahu!

Ilustrasi

Jakarta - Semua pasangan mendambakan pernikahan yang harmonis dan dipenuhi kasih sayang satu sama lain. Meski begitu, tidak menampik kemungkinan poligami dapat terjadi karena disebabkan alasan tertentu.

Mengutip buku Reinterpretasi Poligami Menyingkap Makna, Syarat Hingga Hikmah Poligami Dalam Al Qur'an oleh Abdul Mutakabbir, Allah SWT mengizinkan poligami namun harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Jika tidak berdasar pada syarat, maka dikhawatirkan banyak orang yang sewenang-wenang melakukan poligami tersebut.

Syarat Poligami dalam Islam

Dikutip dari buku Poligami Tanya Kenapa? Oleh Isham Muhammad al Syarif diterangkan bahwa bagi seorang suami yang hendak melakukan poligami, maka perlu diperhatikan tiga syarat poligami dalam Islam berikut ini:

1. Jumlah Istri Tidak Lebih dari Empat

Syarat poligami dalam Islam yang pertama adalah jumlah istri. Batas jumlah istri yang sesuai dengan syariat adalah empat. Pembahasan terkait hal ini tercantum dalam Al-Qur'an surat An Nisaa ayat 3 yang artinya:

"Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."

Adapun berdasarkan riwayat dari Qais bin Tsabit, ia mengatakan:

"Tatkala saya masuk Islam, saya mempunyai delapan istri, lalu aku melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, 'Pilihlah empat diantaranya'" (HR Ibnu Majah)

Selain itu, Gailan bin Salamah masuk Islam namun ia memiliki sepuluh istri, kemudian Rasulullah SAW kepadanya mengatakan:

"Pilihlah empat di antara mereka dan ceraikan selebihnya." (HR At Tirmidzi)

 

2. Urusan Nafkah Tiap Istri Harus Terpenuhi

Seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi sang istri. Nafkah yang dimaksud adalah berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan semacamnya.

Maka dari itu, seorang laki-laki baru bisa menikah jika ia dapat memenuhi nafkah istrinya kelak. Rasulullah SAW bersabda:

"Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu, maka hendaklah dia menikah karena menikah dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya berpuasa, karena puasa dapat menahan nafsu."

Dari keterangan tersebut, sama halnya jika seorang suami ingin memiliki lebih dari satu istri, namun kemampuan nafkahnya tidak mencukupi, maka tidak halal baginya untuk melakukan poligami karena urusan nafkah menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

Allah SWT berfirman dalam surat An Nisaa ayat 34 yang artinya:

"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya."

 

3. Berlaku Adil Terhadap Para Istri

Bagi siapa saja yang hendak berpoligami, maka harus siap berlaku adil kepada istri-istrinya. Menurut Muhammad Husein al Zahabi, adil dalam poligami berarti harus adanya persamaan saat memberi nafkah maupun waktu bersama istri satu dengan istri lainnya.

Adapun menurut Mustafa al Sibai, keadilan juga harus berlaku dalam hal material seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya.

Jika keadilan tidak sanggup diberikan kepada lebih dari satu istri, maka poligami tidak diperkenankan untuk dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al Quran surat An Nisaa ayat 129 yang artinya:

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews