Temuan Ombudsman soal PNS dengan Kekayaan Tidak Wajar: Mereka Tidak Main Sendiri

Temuan Ombudsman soal PNS dengan Kekayaan Tidak Wajar: Mereka Tidak Main Sendiri

ilustrasi.

Batam - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais mendorong agar Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pegawai atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terindikasi memiliki harta tidak wajar. Menurut Indraza, tindakan koruptif umumnya dilakukan secara berkelompok atau jejaring.

"Yang kami temukan kalau di (Ditjen) pajak dan instansi manapun, mereka melakukan sesuatu, mereka tidak bermain sendiri," ujar Indraza via merdeka.com, Selasa (28/2).

Adanya dorongan yang disampaikan Indraza, seiring kecurigaan publik atas sumber kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan, dan Eko Darmanto, sebagai Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Serahkan SK CPNS Formasi 2021, Rudi: Jaga Integritas dan Jalankan Tugas dengan Tanggungjawab

Meski pemeriksaan akan memakan waktu panjang, namun langkah seperti ini sudah menjadi keharusan bagi Kementerian Keuangan agar kembali meraih kepercayaan publik sebagai kementerian yang menerapkan kerja secara transparan.

Di satu sisi, Indraza menjelaskan penyelidikan oleh Inspektorat terhadap pegawai di setiap instansi tidak selalu berjalan lancar.

Indraza mengatakan, selama dia bertugas di Ombudsman, banyak Inspektorat di beberapa kementerian ataupun di pemerintah daerah bertele-tele untuk melakukan penyelidikan.

"Ada kesan mereka (Inspektorat) enggan. Tapi perlu didalami apa yang menyebabkan itu, apakah kurang SDM, anggaran dan sebagainya," imbuhnya.

Baca juga: Hati-Hati, PNS Nikah Siri Bisa Turun Jabatan Hingga Dipecat

Seperti diketahui belum lama ini, di media sosial Twitter ramai memperbincangkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemilik akun @eko_darmanto_bca ini kerap memamerkan foto-foto motor atau mobil mewah dan klasik. Bahkan dalam ada beberapa postingan yang menunjukkan sebuah pesawat pribadi.

Berdasarkan LHKP yang diakses pada Senin 27 Februari 2023, Eko Darmanto tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp2,9 miliar. Dengan total tersebut, Eko memiliki 9 kendaraan mewah yang harganya mulai dari Rp150 juta hingga Rp850 miliar.

Mobil termahal yang dilaporkan Eko yakni BMW Sedan tahun 2018 seharga Rp850 juta dan Mercedes Benz Sedan tahun 2018 seharga Rp600 juta. Eko juga tercatat memiliki Toyota Fortuner tahun 2019 seharga Rp400 juta, Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp200 juta dengan keterangan BEKAS.

 

Selain itu, Eko memiliki mobil Mazda 2 tahun 2019 seharga Rp200 juta. Lalu mobil Chevrolet Apache tahun 1957 seharga Rp200 juta. Mobil paling murah yang dimiliki Eko senilai Rp150 juta. Antara lain Jeep Willys tahun 1944, Fargo Dodge Fargo tahun 1957 dengan keterangan mobil BEKAS, dan Ford Bronco tahun 1972 yang juga diberi keterangan BEKAS.

Selain memiliki kendaraan mewah, Eko juga melaporkan aset berupa tanah dan bangunan yang dimilikinya. Nilainya tercatat Rp12,5 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Utara senilai Rp10 miliar dengan keterangan hasil sendiri.

Ada juga tanah dan bangunan di Malang senilai Rp2,5 miliar. Untuk aset ini tercatat merupakan hasil hibah tanpa akta. Masih dari laporan yang sama, Eko tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp100,7 juta, kas dan setara kas Rp238,90 juta dan harta lainnya Rp15,73 miliar.

Eko juga tercatat memiliki utang sebesar Rp9,08 miliar. Sehingga total kekayaan harta Eko sebesar Rp6,72 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews