Plt Bupati Meranti Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Nonaktif Muhammad Adil

Plt Bupati Meranti Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Nonaktif Muhammad Adil

Gedung KPK. (Foto: kompas)

Meranti, Batamnews - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Asmar memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat bupati nonaktif Muhammad Adil, Senin (29/5/2023).

Asmar tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

"Saksi Asmar sudah datang sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini masih diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (29/5/2023).

Ali tidak memberi penjelasan keterkaitan Asmar dalam kasus ini sehingga harus diperiksa. Hanya saja, ia menambahkan KPK pada hari ini juga memanggil tujuh saksi lainnya.

Mereka di antaranya yakni, Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin dan Naldo Jauhari Pratama selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kepulauan Meranti.

 

Muhammad Adil telah ditahan KPK hingga 5 Juni 2023. Ia diproses hukum bersama-sama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa.

Selama menjabat bupati, Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada dirinya.

Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M. Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD. Setoran dalam bentuk tunai dimaksud dikirim kepada Fitria Nengsih yang merupakan orang kepercayaan M. Adil.

Uang setoran tersebut digunakan untuk kepentingan M Adil di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.

Pada Desember 2022 lalu, M. Adil juga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Uang itu dimaksudkan agar PT Tanur Muthmainnah dimenangkan untuk proyek umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adil bersama-sama dengan Fitria turut memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar kepada M Fahmi Aressa agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebagai bukti awal, M Adil diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari banyak pihak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews