Pemda Karimun Belum Terima Informasi Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut

Pemda Karimun Belum Terima Informasi Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut

Kapal penambang pasir laut ilegal yang diamankan KKP di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (14/2/2022).(Foto: KOMPAS.COM/IDON)

Karimun, Batamnews - Mengenai kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membuka keran ekspor Pasir Laut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), belum mendapat informasi untuk operasional.

Keputusan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Untuk di wilayah Kabupaten Karimun, ada lokasi untuk pertambangan pasir laut. Hanya saja tidak ada ekspor pasir laut yang dilakukan.

Kekinian, berlandaskan pada ketentuan Pasal 6 dalam peraturan tersebut, Presiden memberikan kesempatan kepada beberapa pihak untuk melakukan kegiatan penambangan pasir laut dengan tujuan mengendalikan sedimentasi di laut. 

Selanjutnya, Pasal 8 dalam peraturan tersebut mengatur penggunaan kapal isap sebagai sarana utama untuk membersihkan sedimentasi.

Baca juga: Kebijakan Baru: Presiden Jokowi Buka Kran Ekspor Pasir Laut dengan Alasan Pengendalian Sedimentasi

Pemerintah memberikan prioritas kepada kapal isap berbendera Indonesia. Namun, apabila kapal isap dalam negeri tidak tersedia, kapal isap asing diizinkan untuk melakukan penambangan pasir di perairan Indonesia. 

Pasal 9 mengatur penggunaan pasir laut yang telah ditambang, yang dapat dimanfaatkan untuk beberapa tujuan. Diantaranya, reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha atau ekspor, dengan memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ekspor dan penjualan pasir laut Pasal 10 mengatur bahwa perusahaan harus memperoleh izin usaha pertambangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau gubernur.

Selain itu, pemanfaatan hasil sedimentasi laut untuk tujuan ekspor juga memerlukan izin usaha ekspor dari Menteri Perdagangan.

Baca juga: Bonus Atlet Disabilitas Kepri Peraih Emas di Peparnas Papua Segera Cair, Paling Lambat Akhir Tahun

Presiden Jokowi menekankan bahwa pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut, wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Pedagangan dan Sinergi Sumber Daya Mineral, Basori, mengatakan bahwa mengenai kebijakan ekspor pasir laut tersebut belum mendapatkan informasi atau pemberitahuan.

“Saya belum tau mengenai hal itu. Selain itu, juga kewenangan dari dinas di tingkat provinsi,” kata Basori.

Pemerintah Daerah akan berdampak dalam penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika pasir laut kembali dibuka untuk eksploitasi dan ekspor.

“Semua kewenangan dari Provinsi. Hanya, penambahan PAD untuk kabupaten, kalau memang jalan,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews