Eks Pegawai Pegadaian Syariah Batam Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Eks Pegawai Pegadaian Syariah Batam Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Suherna Ningsih, mantan pegawai PT Pegadaian Syariah cabang Sei Panas, Batam, terdakwa kasus korupsi dituntut hukuman penjara selama 11,8 tahun di PN Tanjungpinang pada Rabu (24/5) kemarin. (ist)

Batam, Batamnews - Suherna Ningsih, mantan pegawai PT Pegadaian Syariah cabang Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau, didakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman penjara selama 7,6 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (24/5) kemarin.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, mengungkapkan bahwa terdakwa telah menjalani sidang pembacaan surat tuntutan. Dalam surat tuntutan tersebut, Suherna dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Masa Jabatan Gubri Riau Akan Berakhir di Bulan September 2023: Tunggu Surat Resmi Kemendagri

"Ia (Suherna) terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujarnya pada Jumat (26/5/2023).

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Aji menjelaskan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa Suherna Ningsih dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ungkap Aji.

Baca juga: 110 Pegawai Lingkungan Pemkab Karimun Dilantik dalam Penyesuaian Jabatan

Dalam tuntutan tersebut, Suherna juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun 9 bulan penjara.

Setelah pembacaan surat tuntutan, Aji menyatakan bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya akan melakukan pembelaan (pledoi) dalam persidangan yang akan datang.

"Minggu depan, agenda sidang akan berlanjut dengan pembacaan Nota Pembelaan," pungkasnya.

Baca juga: Satu Unit Sepeda Motor Hangus Terbakar di Karimun

Dalam pemeriksaan oleh jaksa, Suherna diduga melakukan 66 transaksi gadai fiktif yang terjadi di CPS Sei Panas dan UPS Bengkong. Transaksi gadai fiktif tersebut melibatkan 14 jasa titipan, 11 pembelian emas secara cicilan (Mulia Ultimate), 7 transaksi gadai aktif, 1 barang lelang jatuh tempo (MDPL), dan 1 arrum emas baru, dengan total pinjaman sebesar Rp 1.940.000.000.

Proses transaksi ini dilakukan oleh Suherna antara awal 2021 hingga Februari 2022, dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,905 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews