Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 ASN Sebentar Lagi, Ini Daftar Penerima

Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 ASN Sebentar Lagi, Ini Daftar Penerima

Kabar gembira buat ASN, pemerintah telah mengumumkan pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan tanggal 6 Juni ini (ilustrasi)

Jakarta, Batamnews - Ada kabar gembira buat para aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah segera mencairkan  gaji ke-13 yang telah lama ditunggu-tunggu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa pencairan tersebut dapat diajukan mulai tanggal 5 Juni 2023 oleh masing-masing instansi, mengingat tanggal 1-4 Juni merupakan hari libur.

Baca juga: 6 Universitas Terbaik di Kepulauan Riau Versi uniRank 2022 yang Menjadi Pilihan Mahasiswa Berprestasi

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, gaji ke-13 dapat disalurkan mulai bulan Juni," ungkap Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto sperti dilansir CNBCIndonesia, pada hari Senin (29/5/2023).

Teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas. Besaran THR sebelumnya telah diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan bahwa gaji ke-13 akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: 10 SMA/MAN Terbaik di Batam Tahun 2022: Pilihan Terbaik untuk PPDB 2023

ASN yang mendapat gaji ke-13, pegawai negeri sipil di pemerintahaan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Besaran gaji ke 13 yang akan diterima berupa; gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sebanyak 50 persen.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews