Kirim Sehelai Mukena dan Sehelai Baju Saja Ongkir Rp 340 ribu ke Luar Batam

Kirim Sehelai Mukena dan Sehelai Baju Saja Ongkir Rp 340 ribu ke Luar Batam

Ilustrasi

Batam - Hidup kian berat aturan pemerintah pun kian berat. Salah satunya yang sangat terasa di Batam yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Hal ini juga yang dikabarkan bikin onlineshop rumahan tiarap dan gulung tikar di Batam sejak diterapkan 2020 lalu. Bagi masyarakat kecil aturan ini sangat-sangat mencekik hingga kini.

Fahri, Warga Batam Center misalnya bercerita pengalaman berkirim barang ke orangtua di kampung saat Ramadan tahun 2023 ini. 

"Saya tadi mau kirim barang, sehelai baju, sama sehelai mukena untuk ibu saya ke Padang (Sumbar). Kan lumayan bisa dipakai salat tarawih dan lebaran nanti. Mungkin harganya sekitar 300 ribuan totalnya. Tapi pas mau saya kirim di JNE, petugas bilang kalau kirim barang tekstil dari Batam pajaknya 55 persen dari harga barang. Saya waktu itu diminta biaya Rp 340 ribu untuk ongkos kirim plus pajak. Gila sih," ucapnya.

Fahri mengaku membatalkan niatnya mengirim mukena dan sehelai baju untuk ibunya. "Bukannya saya nggak ada duit, tapi saya cancel. Mending uang ongkos kirimnya saya kirim ke orangtua. Biar lah barang ini saya simpan dulu. Kalau ada kawan nanti mau ke Padang saya titip. Atau ada kawan ke Tanjungpinang bisa juga saya titip untuk dikirim dari sana saja," ucapnya.

Dikatakan Fahri, petugas ekspedisi menjelaskan hal itu menjadi ketetapan di aturan itu soal pajak barang tekstil berupa pakaian, sepatu dan tas.

Dari kasus ini pun kita bisa melihat bagaimana beratnya peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang seakan tak berpihak bagi masyarakat kecil, khususnya di wilayah FTZ di Batam.

"Saya harap pemerintah bisa lebih bijak bikin aturan. Jangan pukul rata soal aturan, lihat dulu ini aturan mau diterapin dan yang merasakan siapa. Tolong lah lebih smart bikin aturan. Biar negara kita ini bisa maju, nggak mundur ke belakang," kesalnya.

Seperti diketahui, Pasal 13 ayat 1 PMK tersebut menyebutkan bahwa produk yang dikirim dari Batam dengan harga di atas 3 dollar AS atau setara Rp 46.204 (asumsi kurs Rp 15.401 per dolar AS) dikenakan pajak bea masuk, cukai, dan PPN antara 17,5 persen hingga 40 persen.

Tarif pajak 17,5 persen ini terdiri atas bea masuk 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen. Misal harga barang Rp283.500 dikenakan bea masuk Rp21.262,5 (7,5 persen) dan PPN Rp30.550 (10 persen dari harga barang+bea masuk), maka total harga barang menjadi Rp335.312,5.

Adapun untuk produk tekstil, tas, dan sepatu, tarif pajaknya berbeda. Untuk tas bea masuknya berkisar 15 sampai 20 persen, sepatu 25 sampai 30 persen, dan produk tekstil 15 sampai 20 persen. Ini belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.

Sebenarnya di dalam aturan PMK 199/PMK 010 2019 dijelaskan, semua barang dari luar negeri yang masuk ke Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. 

Namun demikian, bila barang tersebut dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai dengan yang telah ditentukan. 

"Jadi semua barang dari Batam eks luar negeri yang masuk ke daerah Indonesia lainnya dianggap impor," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat dilansir Batamnews dari Kompas.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews