Larang ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Bupati Karimun: Jangan Coba-coba Ganti Pelat Nomor

Larang ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Bupati Karimun: Jangan Coba-coba Ganti Pelat Nomor

Ilustrasi kendaraan dinas.

Karimun, Batamnews - Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karimun, Kepulauan dilarang membawa kendaraan dinas untuk mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah tahun 2023.

“Kita sudah sampaikan dan ingatkan hal ini melalui Sekda. Bahwa, tidak ada yang membawa mobil dinas untuk mudik,” ucap Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Rabu (19/4/2023).

Tentu saja akan ada sanksi yang diberikan, apabila ada ASN di lingkungan Pemkab Karimun yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Terlebih lagi jika ASN sengaja mengganti plat nomor merah dengan plat nomor palsu. "Kalau kedapatan, juga jika menukar plat nomor maka akan ada sanksinya," ujar Rafiq.

Aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik, telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Jika ditemukan maka ASN nakal yang melanggar bisa disangsi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Kemudian di dalam SE itu juga disampaikan agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. 

Lalu juga ASN supaya memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews