Pengadilan Negeri Batam Masih Terapkan Sidang Virtual Meski Pandemi Berakhir

Pengadilan Negeri Batam Masih Terapkan Sidang Virtual Meski Pandemi Berakhir

Ilustrasi persidangan.

Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), masih melakukan sebagian sidang secara online, meskipun pandemi Covid-19 sudah berakhir.

Humas PN Batam, Edi Sameaputty mengatakan, memang ada beberapa sidang yang masih dilakukan secara online. Namun, ada juga yang sudah dilangsungkan secara luring.

"Sidang pidana masih daring, perdata secara luring," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).

Dikatakan dia, pada prinsipnya PN Batam sudah siap melangsungkan sidang secara luring atau on-site di ruang persidangan. Akan tetapi ada beberapa kendala.

Baca juga: Polemik Lahan di Sei Nayon: Perusahaan Ultimatum Warga

Kendala yang dimaksud ialah sistem yang ada di dalam perkara pidana yang tidak hanya terdiri dari pengadilan, melainkan ada kejaksaan dan rutan.

"Apabila kejaksaan dan rutan belum siap untuk para terdakwa dihadirkan di persidangan gedung pengadilan, maka persidangan tetap secara daring," ujar Edi.

Sementara itu, jaksa dalam hal ini Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, menyebut jika persidangan bergantung pada kebijakan hakim jaksa dan penasihat hukum.

"Itu (kebijakan sidang) tergantung dari hakim jaksa dan PH maunya gimana," kata dia.

Sejauh ini, persidangan di PN Batam masih sebagian berlangsung secara online atau virtual.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews