Lonjakan Kasus Perceraian di Batam, Dipicu Oleh Faktor-faktor Ekonomi dan Perselingkuhan

Lonjakan Kasus Perceraian di Batam, Dipicu Oleh Faktor-faktor Ekonomi dan Perselingkuhan

Terjadi lonjakan angka perceraian di Pengadilan Agama Kelas I Batam pada tahun 2023 ini (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Kota Batam mengalami lonjakan kasus perceraian yang signifikan di tahun 2023, dengan 711 kasus yang tercatat hingga bulan Mei.

Menurut Azizon, Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Batam, sebagian besar gugatan perceraian berasal dari istri yang merasa tidak mendapat nafkah yang cukup dari suami. Ada juga karena kasus KDRT, perselingkuhan, dan perzinaan.

Baca juga: Lonjakan Kasus Perceraian Pasca Lebaran di Padang, Acara Reuni Jadi Pemicu Utama?

"Cerai gugat masih didominasi oleh faktor ekonomi. Sebagian suami dinilai tidak memberikan nafkah di dalam rumah tangga, sehingga digugat cerai oleh istri (cerai gugat). KDRT ada juga, termasuk perselingkuhan atau zina, " kata Arizon.
  
Di sisi lain, cerai talak banyak terjadi karena perselisihan rumah tangga yang terus menerus. Lalu, istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, sehingga memunculkan faktor perselingkuhan dan hadirnya orang ketiga dalam hubungan. 

Baca juga: Perceraian di Riau Tembus 9.296 Kasus Sepanjang 2022, Mayoritas Gegara Pertengkaran

Selain faktor-faktor pribadi, kondisi ekonomi yang tidak stabil juga mempengaruhi banyaknya kasus perceraian di Batam.

Dalam tahun 2022, PA Batam mencatat 2.046 kasus perceraian yang diputuskan, sedangkan pada tahun 2021 terdapat 2.015 kasus. 

Baca juga: Kematian Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Diduga Janggal, Keluarga Minta Autopsi Deby Siswanto

Cerai gugat masih mendominasi jenis perceraian dengan jumlah 1.505 kasus, sedangkan cerai talak mencapai 541 kasus.

(DEN)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews