Perselisihan Kerja di Batam, Lobi-lobi PT Pratama Widya Ditolak Eks Karyawan

Perselisihan Kerja di Batam, Lobi-lobi PT Pratama Widya Ditolak Eks Karyawan

Kuasa hukum pekerja, Kornelis Nalawanga. (Foto: Istimewa)

Batam, Batamnews - Perselisihan kerja antara PT Pratama Widya Tbk dan salah seorang karyawannya, Linus Ola, akan masuk dalam persidangan hubungan industrial yang akan digelar pada 31 Mei mendatang. Sidang ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Linus Ola, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Kornelis Nalawanga, mengungkapkan bahwa perusahaan telah mencoba untuk mencapai kesepakatan damai melalui pengacaranya. Namun, tawaran damai tersebut ditolak oleh karyawan tersebut.

"Pada hari Sabtu lalu, perusahaan mengajukan runding. Namun, kami menolak tawaran tersebut," ujar Kornelis pada Selasa (23/5/2023).

Baca juga: PHK Sepihak hingga Perlakuan Tak Manusiawi, Perusahaan di Batam Digugat Pekerja

Tawaran damai tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh karyawan tersebut. Kornelis enggan menyebutkan rincian tawaran dari pihak perusahaan.

Seperti yang diketahui, sengketa antara PT Pratama Widya Tbk dan klien mereka terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.

"Alasan yang diberikan oleh perusahaan adalah bahwa klien kami merupakan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak yang masa kontraknya telah berakhir. Namun, kenyataannya klien kami telah bekerja secara terus menerus sebagai sekuriti sejak bulan April 2013, sehingga masa kerjanya telah mencapai sembilan tahun delapan bulan," jelas Kornelis.

Dengan demikian, menurut hukum, Linus Ola seharusnya memiliki status sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan permanen.

Baca juga: Soal Ultimatum dari Perusahaan, Warga Sei Nayon Laporkan PT CMG ke BP Batam

"Sebagai konsekuensinya, ketika pengusaha melakukan PHK secara sepihak, perusahaan harus membayar hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pergantian hak," tambah Kornelis.

Kornelis juga menambahkan bahwa meskipun PT Pratama Widya Tbk merupakan perusahaan terbuka (Tbk), perusahaan tersebut tidak menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain masalah PHK, pihak Linus Ola juga telah mengadukan perilaku perusahaan tersebut kepada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Batam, karena perlakuan yang tidak manusiawi terhadap klien mereka.

"Bagaimana mungkin perusahaan dengan status perseroan terbuka mempekerjakan klien kami selama 15 jam setiap harinya tanpa memberikan upah lembur dan tanpa memberikan waktu istirahat mingguan dan cuti resmi. Tindakan perusahaan seperti ini sangat tidak adil dan melanggar nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews