Pelaku Curas di Karimun Ditangkap, Terlibat dalam 5 Kasus Pencurian

Pelaku Curas di Karimun Ditangkap, Terlibat dalam 5 Kasus Pencurian

Satreskrim Polres Karimun berhasil membekuk pelaku curas di lima kasus pencurian di Kabupaten karimun (aha)

Karimun, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curas) yang menggunakan inisial Ra, pada Selasa (23/5/2023).

Pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Pelipit, Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan korban pencurian yang dilaporkan ke Polres Karimun.

Baca juga: Dihantam Gelombang, KIP Matoa Kandas di Perairan Kanipan Karimun

"Iptu Gidion Karo Sekali, Kasat Reserse Kriminal Polres Karimun, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah melalui penyelidikan intensif di sebuah kos-kosan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, pelaku Ra melakukan pencurian dua unit handphone. Korban yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan bahwa jendela rumahnya telah terbuka.

Selain itu, pelaku Ra mengaku bahwa ia tidak melakukan aksinya sendirian. Ia memiliki seorang rekannya, yaitu Ay, yang saat ini sedang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Sahabat Humas BP Batam Gelar Aksi Bersih-bersih di Tanjung Riau Bareng Colours Global

Lebih lanjut, pelaku mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pencurian di lima Tempat Kejadian Pencurian (TKP) sejak awal tahun 2023.

"Ra dan Ay (DPO) mengakui telah melakukan pencurian di lima lokasi pada tahun ini. Tempat kejadian perkara tersebut terjadi di Sungai Pasir, Wonosari, Meral, Pasar Maimun, dan Bukit Tembak," jelas Kasat Gidion.

Baca juga: Rumah Dua Lantai di Dusun Centeng Lingga Terbakar

Selama penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita satu unit handphone merk Realme C30 berwarna biru sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku Ra telah diamankan di Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tambah Kasat Gidion.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews