Diduga Mobil Sekda Anambas yang Ditumpangi Bupati Anambas Tabrak Dua Warga Batam hingga Sekarat

Diduga Mobil Sekda Anambas yang Ditumpangi Bupati Anambas Tabrak Dua Warga Batam hingga Sekarat

Mobil yang diduga milik Sekda Anambas ditahan pihak kepolisian. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Sebuah mobil Fortuner berpelat hitam nomor BP 1 S menabrak dua pengendara sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Kota Batam , Kepulauan Riau ( Kepri ), Selasa pekan lalu, 9 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. Korbannya adalah Fajjaron Afta Maulana (20) dan Fitri Ramadani (18). Keduanya sempat sekarat.

Kasus ini sempat mengendap dan tak tercium publik. Belakangan setelah korban buka mulut dan membocorkan siapa saja yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. 

Mobil tersebut diduga milik Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, pelatnya berganti merah sewaktu menyusul korban di rumah sakit. “Sopir semulanya ngaku itu mobil rental,” kata kerabat korban, Firman (28), kepada Batamnews.co.id.

Sekretaris Daerah Anambas Sahtiar sempat tidak menjawab permintaan konfirmasi dari batamnews.co.id. Namun belakangan, sekitar pukul 21.30 WIB, ia menjawab dan membantah kalau mobil tersebut adalah mobil dinasnya. 

"Saye tak bisa menjawab pertanyaan bapak, karena yang bapak maksud bukan mobil saya dan yang bawa mobil juga bukan sopir saya pak," ujar Sahtiar kepada Batamnews, Jumat malam, 19 Mei 2023. 

Menurutnya, mobil sekda tidak ada mengalami kecelakaan. "Mobil dinas sekda baik-baik saja pak, mobil sekda BP 6 S bapak, jadi saye sulit untuk menjawab pertanyaan bapak karena saya tidak ada saat kejadian kecelakaan bapak, kami juga lagi menunggu informasi yang sebenarnya terjadi..," ujar Sahtiar.

Namun demikian, Sahtiar tak menyebutkan apakah ada Bupati Anambas dalam mobil tersebut saat kejadian. 

Kecelakaan menjelang dini hari itu bikin heboh pengendara yang lewat. Firman menuturkan sejumlah saksi melihat penumpang mobil itu berjumlah empat orang. Sopirnya diduga bernama Marlon Sinaga.

Korban kecelakaan Fajjaron Afta Maulana (20) (Foto: Ist)

Sementara tiga penumpangnya lainnya diperkirakan Bupati Anambas Abdul Harris, Sekda Anambas Sahtiar, dan Fajri Fahmi, Protokoler Bupati Anambas.

Korban Terluka Parah

Korban bernama Fajjaron Afta Maulana (20) mengalami patah tangan dan retak pada pinggul. Ia juga menjalani operasi pengangkatan hati, limpa, dan usus yang rusak karena benturan keras. Sementara korban bernama Fitri Ramadani (18), mengalami gegar otak.

Menurut Muhammad Afif, ayah dari Fajjaron Afta Maulana, sempat mencoba melarikan diri dari tanggung jawabnya. Itu terlihat dari pelaku yang langsung meninggalkan rumah sakit tanpa menunggu orangtua korban.

Pelaku Marlon Sinaga dan rekannya Fajri Fahmi sempat meninggalkan nomor ponsel, tetapi nomor itu tidak bisa dihubungi berhari-hari setelah kejadian. Pelaku baru menelepon balik empat hari setelahnya. Alasan mereka tidak mengangkat telepon karena sedang berada di luar kota.

Fajri Fahmi Sempat Telepon Bupati Anambas

 

Afif menyebut, sewaktu dalam percakapan telepon video, Fajri Fahmi mengatakan dirinya tidak bisa memutuskan apapun terkait tindakan terhadap korban. Ia mengaku akan bertanya terlebih dahulu kepada Bupati Anambas Abdul Haris.

“Dia berbicara seperti itu (bertanya ke pimpinan), tetapi sampai hari ini, setelah percakapan itu saya hubungi tidak bisa lagi,” kata Afif.

Ayah korban kecewa melihat sikap perlakuan itu. Apalagi nasib anaknya yang mesti kehilangan organ tubuhnya. Kondisi teman perempuan anaknya justru lebih memprihatinkan lagi.

Kepalanya terpaksa dioperasi. Syaratnya terancam bermasalah. “Anak kami cacat, bukan main-main masalahnya,” kata Afif.

Kekesalan Afif makin bertambah karena Marlon Sinaga baru datang menjenguk anaknya setelah disuruh oleh polisi. Pelaku meminta berdamai agar mobilnya yang ditahan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang bisa dilepaskan.

“Perdamaian macam apa yang mau dibuat? Dia minta saya membantu mengeluarkan mobilnya supaya dia bisa bergerak. Saya bilang kepada dia, ‘Bapak bisa mencari mobil lain untuk bergerak kalau memang ada iktikad’ Saya tidak minta apa-apa, tetapi cobalah sebagai pelaku ia berbuat. Masa sampai saya ajak dia menengok anak saya pun dia tidak mau,” sesal Afif.

Untuk biaya pengobatan sampai hari ini masih ditanggung pribadi dan dibantu oleh perusahaan tempat kedua korban bekerja, Baresto Café.

“Gondok saya dengan perilaku mereka itu. Saya tidak minta-minta angka, dia tanya sendiri ke rumah sakit berapa biaya yang dikeluarkan,” katanya.

Batamnews mencoba menghubungi Marlon Sinaga melalui sambungan seluler. Namun, dia tak bersedia untuk diwawancara. Dalam panggilan telepon itu, seseorang yang mengaku ketua organisasi wartawan sempat mengambil alih percakapan dan mengatakan Marlon adalah anggotanya. Ia menjawab beberapa pertanyaan wawancara.

Polisi Selidiki Keterlibatan Pejabat di Mobil Pelaku

 

Kepala Unit Kecelakaan Satlantas Polresta Barelang, Ipda Viktor Hutahean mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani oleh unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang.

“Ya, kejadian itu benar. Pelaku MS (Marlon Sinaga) juga sudah kami periksa,” katanya kepada Batamnews melalui panggilan seluler.

Terkait siapa saja penumpang mobil itu, dan apakah benar ditumpangi oleh Bupati Anambas Abdul Harris, Sekda Anambas Sahtiar, dan Fajri Fahmi Protokoler Bupati Anambas, Viktor mengaku belum mengetahui pasti.

“Kami belum tahu dan tidak berani mengira-ngira. Nanti kami bilang ternyata salah orang," katanya.

Selain itu, kata Viktor, pelaku mobil Fortuner saat ini masih ditahan di Polresta Barelang. Mobil itu berpelat merah. Berkaitan dengan hukuman jika mengganti pelat merah kendaraan dinas, ia enggan menjawab karena masih butuh waktu untuk pembuktian.

“Pada intinya masih penyelidikan. Kalau saya begini, saya berharap masyarakat bisa tertib di jalan. Ingat-ingat keluarga di rumah. Tolong, ya, pesan ini disampaikan kepada masyarakat,” kata Viktor Hutahean.

Dalam ketentuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pelat kendaraan bermotor dinas memang berwarna merah. Apabila ada yang menggantinya menjadi warna hitam, maka itu merupakan bentuk pelanggaran hukum dan itu ada sanksi hukumnya.

Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews