Johanis dan Thedy Johanis Sekarang jadi DPO, Polda Kepri Minta Bantuan Interpol Menangkapnya

Johanis dan Thedy Johanis Sekarang jadi DPO, Polda Kepri Minta Bantuan Interpol Menangkapnya

Thedy Johanis, Direktur PT. Jaya Putra Kundur, sebelum menjadi buronan Polda Kepri sempat diperiksa penyidik (ist)

Batam, Batamnews - Dua pengusaha di Batam, yakni Johanis (Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur) dan anaknua Thedy Johanis (Direktur PT. Jaya Putra Kundur) menjadi buronan Polda Kepri setelah terlibat dalam kasus penggelapan.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan hal ini pada Senin (15/5/23).

"Mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak menunjukkan niat baik untuk memenuhi panggilan polisi dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Nasriadi menambahkan bahwa kedua tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan unit ruko di Komplek Ruko Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre.

"Sebanyak 59 orang nasabah atau konsumen menjadi korban dalam kasus ini, yang terjadi antara tahun 2017, 2018, dan 2019. Beberapa di antaranya telah melunasi pembayaran tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangunan," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf dan/atau Pasal 16 huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kerugian yang dilaporkan oleh dua konsumen yang baru melapor mencapai Rp6 miliar.

"Jumlah kerugian sebesar Rp6 miliar ini hanya dari dua orang pelapor. Bayangkan berapa kerugian yang mungkin terjadi jika semua korban membuat laporan, mengingat satu unit ruko saja memiliki harga Rp2 miliar," tambahnya.

Nasriadi menjelaskan bahwa kedua perusahaan, yaitu PT Jaya Putra Kundur dan PT Mitra Raya Sektarindo, ditetapkan sebagai tersangka. Direktur PT Mitra Raya Sektarindo, Djoni Ong, telah dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Namun, kedua orang dari PT Jaya Putra Kundur, yakni Thedy Johanis dan Johanis, tidak kunjung memenuhi panggilan dari Polda Kepri," tandasnya dengan rasa kesal.

Dirinya berharap agar masyarakat segera melaporkan jika mengetahui keberadaan keduanya kepada pihak berwajib. Polda Kepri juga telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri dan Dirjen Imigrasi untuk mencekal kedua tersangka agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu tersangka, yakni Johanis, berada di Singapura. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat melalalui pertukaran informasi melalui mekanisme Police to Police untuk mengetahui keberadaannya di sana," jelasnya.

Pihak kepolisian juga telah mengajukan red notice kepada Interpol guna membantu dalam menemukan tersangka Johanis tersebut.

"Kami telah mengajukan permintaan red notice kepada Interpol untuk membantu kami dalam menemukan tersangka yang berada di Singapura," tambahnya.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui keberadaan kedua tersangka ini. Selain itu, mereka terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan bahwa tersangka tidak dapat melarikan diri ke luar negeri.

Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai pentingnya perlindungan konsumen dan penegakan hukum terhadap tindakan penggelapan. Polda Kepri berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan menjamin keadilan bagi para korban.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews