Polemik Lahan di Sei Nayon: Perusahaan Ultimatum Warga

Polemik Lahan di Sei Nayon: Perusahaan Ultimatum Warga

Polemik lahan di Sei Nayon Batam, warga tetap bertahan menunggu keputusan BP Batam (ist)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Selaku pemilik lahan di Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), PT Citra Mitra Graha (CMG), mengirimkan surat peringatan kedua perihal permintaan ke warga untuk segera mengosongkan lahan tersebut.

Surat itu dikirim tertanggal 13 Mei. Menindaklanjuti surat peringatan pertama pada 5 Mei lalu.

Dalam surat tersebut, termaktub bahwa pemilik bangunan rumah tinggal maupun bangunan lainnya agar segera melaksanakan pembongkaran serta pengosongan bangunan.

Baca juga: Polemik Lahan di Sei Nayon: Warga Tunggu Penyelesaian dari BP Batam

Tertuang juga, bahwa surat kedua tersebut merupakan yang terakhir dikirimkan perusahaan ke warga. Pihak PT CMG meminta pemilik rumah di atas lahan mereka untuk segera meninggalkan lokasi bahkan membongkar bangunannya sendiri.

Dalam poin ketiga surat peringatan itu, tertulis bahwa apabila ternyata hingga batas waktu yang ditentukan tidak dihiraukan, maka perusahaan akan melaksanakan pembongkaran dan pengosongan bangunan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Hingga Kamis (18/5/2023) ini, Batamnews masih berusaha mengonfirmasi hal tersebut ke warga dan juga perusahaan, namun masih belum ada tanggapan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :