Bawa Uang Tunai Rp394 Juta Lebih, Dua WNI Ditangkap Saat Baru Turun dari Kapal Fery di Singapura

Bawa Uang Tunai Rp394 Juta Lebih, Dua WNI Ditangkap Saat Baru Turun dari Kapal Fery di Singapura

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) melalui pernyataan di Facebook pada Senin (15/5/2023) menyebutkan telah menangkap dua WNI yang membawa uang Rp394 juta (tangkapan layar)

Singapura, Batamnews - Dua wanita Indonesia (WNI) diamankan oleh otoritas Singapura setelah turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai SG$ 35.600 atau sekitar Rp 394,4 juta yang tidak dilaporkan.

Menurut laporan dari The Straits Times pada Selasa (16/5/2023), peristiwa ini terjadi pada Rabu (10/5/2023) pekan lalu, namun baru diungkapkan oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) melalui pernyataan di Facebook pada Senin (15/5/2023) waktu setempat.

Baca juga: Data Nasabah BSI Diduga Telah Dibocorkan Hacker LockBit, Setelah Batas Waktu Negosiasi Berakhir

ICA menjelaskan bahwa uang tunai tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan di dalam dua koper dan sebuah tas ransel.

Penemuan uang tunai ini terjadi setelah petugas ICA melakukan pemindaian sinar-X terhadap koper yang dibawa oleh dua WNI tersebut. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan mereka.

Baca juga: Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Narkotika: Ribuan Pil Ekstasi dan Ganja Dimusnahkan

Undang-undang di Singapura mewajibkan setiap pelancong yang masuk atau meninggalkan negara tersebut untuk melaporkan kepada polisi jika mereka membawa uang tunai dan instrumen pembayaran yang bisa dinegosiasikan, seperti cek atau surat wesel, dengan nilai lebih dari SG$ 20.000 atau sekitar Rp 221.603.000.

ICA menjelaskan bahwa persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya untuk melawan pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme.

Baca juga: Gubernur Kepri Tekankan Pentingnya Amanah dalam Perayaan Hari Marwah Kepri

Pelanggaran terhadap persyaratan ini dapat berakibat pada konsekuensi hukum serius, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Singapura.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews