Pelaku Pencabulan Anak di Lubuk Baja Ancam Bunuh Ibu Korban Jika Ketahuan

Pelaku Pencabulan Anak di Lubuk Baja Ancam Bunuh Ibu Korban Jika Ketahuan

Pelaku pencabulan anak bawah umur ditangkap Polsek Lubuk Baja.

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus pria berinisial UA (38), ia merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur, sebut saja Bunga (13).

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan kecurigaan pihak keluarga karena korban tak pulang ke rumah pada Selasa (11/4/2023) lalu. Lalu korban diinterogasi oleh pihak keluarga dan mengakui telah berhubungan badan oleh pelaku.

"Saat itu pelaku menawarkan untuk mengantar korban pulang ke rumah, lalu bukannya dibawa pulang ke rumah melainkan dibawa ke sebuah kosan yang berada di wilayah Lubuk Baja.

"Korban dibawa oleh pelaku ke kamar kos Minang Jaya Lubuk Baja yang berada di jalan Sarijaya Kampung Pelita," ujar Yudi, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Bejat, ASN di Batam Tega Cabuli hingga Sodomi Tiga Anak Kandung

Kemudian, lanjut Yudi, pelaku pun melakukan pemaksaan agar dapat berhubungan badan dengan korban. Bahkan, pelaku pun sempat mengancam akan membunuh ibu korban jika korban melaporkan peristiwa tersebut.

"Jadi korban ini mendapatkan pemaksaan serta ancaman, pelaku mengancam akan membunuh ibu korban kalau aksi bejatnya diketahui orang lain," kata dia.

Tak terima korban diperlakukan seperti itu, pihak keluarga pun langsung membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja. Pada tanggal 9 Mei 2023 pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Batu Selicin, Lubuk Baja.

Baca juga: Badut Pinggir Jalan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak SD di Pekanbaru

"Setelah melakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," ucap dia.

Saat ini pelaku tengah berada di Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Milyar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews